Hakim PN Batusangkar Vonis Terdakwa Pidana Pemilu

oleh -1,583 views
oleh
1,583 views
Majelis Hakim PN Batusangkar membacakan vonis atas kasus pidana Pemilu dengan Terdakwa Antoni Surya Roza (foto: fantau)

Batusangkar, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Antoni Surya Roza, Caleg DPRD Tanah Datar, dengan pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Memutuskan, terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal melalui iklan media cetak sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Antoni Surya Roza dengan pidana kurungan selama dua bulan, denda Rp3 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Radius Chandra di PN Batusangkar, Rabu 6/3.

Sidang pembacaan putusan ini dihadapan hakim anggota Meri Yanti, dan Indra Muharam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edo Dede Pisano, Gunanda Rizal, dan Gilang Olla Rahmadhan, serta Penasehat Hukum Terdakwa, Fardi Winaldi.

Hakim menetapkan pidana kurungan dua bulan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali ada putusan Majelis Hakim yang menentukan lain, sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

Disebutkan, Terdakwa Antoni Surya Roza secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dimana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Kedua pihak diberi waktu selama tiga hari kerja untuk memutuskan menerima atau banding. (fantau)