Hakim Wajib Sebagai Pengadil, Tidak Hanya Sebagai Pemutus Perkara

oleh -693 views
oleh
693 views
Miiko Kamal, SH, LL.M., PHD
(Legal governance specialist, dosen hukum Univ. Bung Hatta dan dewan nasional KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia)

HARI ini, Jum’at 5/5/2017, umat Islam yang datang dari seluruh penjuru negeri berkumpul lagi di Masjid Istiqlal dan rencanakan long march ke gedung Mahkamah Agung menyerukan keadilan dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI yang kalah dalam Pilkada tanggal 19 April yang lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kegiatan penyampaian pendapat yang dikenal dengan ‘aksi 505’ ini merupakan rentetan dari aksi-aksi sebelumnya seperti 411, 212, 112 dan lainnya yang menyuarakan tuntutan yang sama yakni agar Ahok diberikan hukuman yang adil atau dihukum seberat-beratnya karena telah menyinggung sebagian besar umat Islam.

Majelis Hakim kasus Ahok yang akan mengetokkan palu mereka pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017, seharusnya memperhatikan dengan seksama kewajiban hukum mereka yang termaktub di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni hakim wajib untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam hal ini, Majelis Hakim harus mampu menangkap aspirasi sebagian besar umat Islam agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berat terhadap Ahok sebagai deskripsi dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tuntutan umat Islam tersebut, secara praktis, dapat dipahami sebagai peringatan terhadap rajut kebhinekaan yang selama ini terjalin baik di tengah-tengah bangsa kita yang majemuk. Bisa dibayangkan jika Ahok tidak dihukum berat karena ucapan ‘Jangan mau dibohongi pakai Almaidah 51’, di depan publik tersebut, di masa yang akan datang, baik rakyat biasa maupun pejabat negara bisa dengan seenaknya mengutip surat atau ayat suci pemeluk agama tertentu tanpa mempertimbangkan akibat buruk dari pernyataan atau kutipan yang dibuatnya.

Misalnya, pejabat A muslim di depan umum mengatakan ‘jangan mau dibohongi pakai Injil’. Pemeluk nasrani yang taat pasti tersinggung dengan pernyataan seperti itu. Intinya, kalau hal seperti ini dibenarkan maka ancaman disharmoni masyarakat antar pemeluk beragama tidak sekedar isapan jempol.

Pesan yang tersimpan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 adalah hakim-hakim di pengadilan dibebani tanggung jawab menciptakan keharmonisan antar pemeluk agama melalui kewenangan mereka miliki. Dengan kata lain, selain melihat yang tersurat (fakta-fakta) setiap hakim juga harus mempertimbangkan hal-hal yang tersirat demi kemaslahatan bangsa dalam bidang kerukunan antar umat beragama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dimana Pasal 156 a KUHP menjadi salah satu produk hukum yang menjaga kerukunan tersebut.

Semoga Majelis Hakim yang akan membacakan putusan minggu depan memosisikan diri mereka sebagai *’pengadil’* yang mampu menangkap rasa keadilan masyarakat, tidak hanya sebagai *’pemutus’* perkara.(analisa)