[caption id="attachment_3168" align="aligncenter" width="455"] Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas, antara KUA dan PPAS dengan APBD harus matching, tak ada di KUA PPAS aturannya tak boleh muncul di APBD, Kamis 14/9 di DPRD Sumbar.[/caption]Padang,---Meski Mendagri sudah menegaskan anggaran Komisi Informasi di APBD, tapi faktanya untuk mencantumkan anggaran KI Sumbar tidak semudah dibayangkan.
"Pada 2018 nyaris tidak masuk, untung DPRD menguliti KUA PPAS dan draff APBD 2018, kalau tidak begitu, pasti anggaran KI Sumbar lewat lagi seperti APBD induk 2017,"ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar HM Nurnas, Kamis 14/9 di DPRD Sumbar.Menurut HM Nurnas terkesan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menganggap tidak memahami ketentuan yang digariskan oleh UU 14 Tahun 2008.
"Sehingganya sering diberbagai kesempatan saya sampaikan kalau tidak dibutuhkan sebaiknya lembaga itu dibubarkan saja, UU jelas menegaskan anggaran KI provinsi diakomodir oleh APBD provinsi masing-masing,"ujar HM Nurnas. Editor : Adrian Tuswandi, SH