Handehhh… Eks Mahasiswa Diamankan Sat Res Narkoba

oleh -159 views
Dua tersangka narkotika jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya, Jumat 8/4-2022 malam. (dok/eek)

Dharmasraya— Dua tersangka dugaan kejahatan Narkoba jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat. Jumat 8/4-2022.

Kedua tersangka itu diamankan  di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupeten Dharmasraya, parahnya satu dari dua tersangka adalah mantan mahasiswa.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi,  Sabtu 9/4-2022 kepada wartaana membenarkan peristiwa penangkapan dua tersangka kasus sabu di wilayah hukum Poltes Dharmasraya.

“Betul sekali kami bersama anggota Tat Res Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua tersangka narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajulan.

Dari keduan pelaku anggota Sat Res Narkoba jugaengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dipeketnya.

“Kronologisnya pengamanan dua tersangka adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pemuda yang diduga menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di daerah Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya,” ujar AKP Rajulan.

Mendapat informasi tersebut anggota k SatRes Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan kedaerah tersebut.

“Infonya sahih, ternyata memang benar sekali seorang pemuda yang berinisil WS umur 25 tahun dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu Satu unit handphone android warna hitam merk OPPO, “ujar AkP Rajulan.

Kemudian dari penangkapan pelaku pertama tersebut Jajaran Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan pengembangan.

Ternyata kata Kasat Narkoba memang benar, jajarannya pun menangkap pelaku yang kedua berinisial AEN umur 24 tahun.

“Dari AEN diamankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu,” ujar AKP Rajulan Harahap.

Selain itu juga dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik Satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG,satu unit handphone warna hitam merk NOKIA satu Buah korek api gas Seperangkat alat hisab shabu dan kemudian Uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000,

Kemudian kedua pelaku dan berang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya.

“Atas perbuatan pelaku tersebut pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 TH.2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap.(eek)