Handeh, Sengketa Informasi Soal Dana BOS, Pemko Padang Ingkar Sidang KI

oleh -620 views
oleh
620 views
Sidang KI Sumbar sengketa informasi publik antara Arief Pader dengan Pemko Padang, terlihat kursi termohon Pemko Padang kosong pada sidang perdana, Selasa 17/10. (foto: ppid-ki-sumbar)
Sidang KI Sumbar sengketa informasi publik antara Arief Pader dengan Pemko Padang, terlihat kursi termohon Pemko Padang kosong pada sidang perdana, Selasa 17/10. (foto: ppid-ki-sumbar)

Padang,—Termohon Pemko Padang terkait sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Publik ingkar hadir pada sidang perdana dengan pemohon Arief Paderi, Selasa 17/10 di ruang sidang utama KI Sumbar.

Sidang terkait tidak diberikannya informasi tentang dokumen informasi publik, jenis media informasi yang digunakan oleh sekolah, informasi mengenai identitas perangkat sekolah, informasi mengenai jumlah siswa sekolah, informasi dan data mengenai laporan keuangan pengelolaan anggaran BOS 2013-2016 dan informasi dan data mengenai laporan kegiatan dan laporan keuangan pengelolaan anggaran BOSDA 2014-2016 dengan nomor sengketa 14A/V/KISB-PS/2016.

“Tidak hadir berarti Pemko tidak indahkan UU 14 tahun 2008, harusnya hadir menujukan itikad baik Pemko, soal hadir sidangkan tidak mesti pejabat utama bisa diberi kuasa khusus kepada stafnya,”ujar termohon Arief Paderi usai sidang.

Pada sidang awal Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arfitriati memastikan para pihak sudah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Sudah dikirim relas panggilan bersama copy berkas terkait sengketa ini, lalu termohon tidak hadir, bagi majelis ini tidak masalah karena tanpa hadir termohon sidang tetap bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Sondri tidak hadirnya termohon justru memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Sidang penyelesaian sengketa informasi publik itu prinsipnya cepat murah dan sederhana, ada prosedur mediasi setelah sidang awal ini, tapi karena termohon tidak hadir tentu proses mediasi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tidak bisa dilaksanakan,”ujar Sondri.

Arief selaku pemohon kecewa dengan sikap Pemko tak hadiri sidang KI. “Pemko Padang seperti melakukan perlawanan kepada lembaga yang dibentuk oleh UU, KI bukan lembaga ecek-ecek dan tidak lembaga tanpa bentuk, tidak ada alasan badan publik untuk mengindahkan panggilan sidang di KI,”ujar Arief.

Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada 24 sekolah menengah pertama oleh Pemko Padang.

“Kita sudah melakukan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan, karena tidak mendapat jawaban berdasarkan UU 14 tahun 2008, maka selaku masyarakat kita pergunakan hak sesuai UUD 1945 Pasal 28  dan UU keterbukaaan informasi publik, mengajukan sengketa informasi ke KI”ujar Arief.

Majelis Komisioner KI Sumbar masih memberikan kesempatan kepada termohon Pemko Padang untuk hadir pada sidang berikutnya.

“Kita skor sidang perdana dan minta panitera untuk memanggil kembali para pihak pada sidang berikutnya,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arfitriafi. (rilis ppid ki sumbar)