Handeh, SMP Negeri 2 Rambatan Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?

oleh -2,442 views
oleh
2,442 views
Asolihat bersama kakak laporkan SMPN 2 Rambatan ke Ombudsman, Kamis 29/8 (foto: dok)

Padang,— Aholihat Akbar terpaksa memending cita-cita menjadi siswa SMA di Tanah Datar.

Meski, Asolihat pelajar SMP Negeri 2 Rambatan kabupaten Tanah Datar, pada data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan data induk pelajar Indonesia dinyatakan telah lulus menamatkan SLTP di SMPN 2 Rambatan tersebut,.oleh sistem akibatka. data pokok siswa ini sudah hilang dan tak lagi berstatus pelajar SLTP.

Namun berbeda terbalik dengan putusan pihak sekolah SMPN 2 Rambatan. Ia dinyatakan tidak lulus dan mesti mengulang lagi di kelas tiga, atau pindah ke sekolah lain. Namun hal itu tidak bisa dilakukan, karena data Dapodiknya sudah dihapus.

Akibat statusnya yang tidak jelas tersebut, kini kondisinya terkatung-katung, tak bisa melanjutkan sekolahnya yang terbengkalai. Untuk masuk ke SLTA ia tidak bisa, karena pihak sekolah tidak memberikan ijazahnya, karena dianggap tidak lulus.

Untuk mengulang lagi di kelas tiga, atau pindah ke sekolah lain pun tak bisa dilakukan, karena di Dapodik kini seharusnya ia bukan lagi pelajar SLTP, karena datanya sudah hilang, karena dianggap telah lulus. Semestinya kini, Asolihat Akbar sudah menduduki bangku SLTA.

Desi Hasnah, kakaknya sudah meminta kejelasan pihak sekolah bahkan ke Dinas Pendidikan Tanah Datar, namun tak ada hasilnya.

Kamis siang 29/08, persoalan ini akhirnya dibawa ke Ombudsman, untuk mencari keadilan mengenai status adiknya.

Asolihat didampingi kakak perempuannya itu, datang ke tempat pengaduan Ombudsman di jalan Sawahan kota Padang, sekitar pukul 13.00 wib.

“Sekolah tidak meluluskannya, sementara di data Dapodik ia lulus bersama, untuk mengulang lagi atau pindah tidak bisa karena data Dapodiknya sebagai pelajar SMPN 2 Rambatan sudah dihapus, sementara kalau mau masuk SLTA pun ndak bisa karena ijazahnya tidak diberikan pihak sekolah,” kata Desi.

Kepada Ombudsman, Desi meminta agar dapat membantu menyelesaikan persoalan yang ditimpa adiknya. Ia berharap, statusnya adiknya bisa terang dalam waktu dekat. Pasalnya, jika persoalan ini tidak mendapat tanggapan, adiknya tidak akan bisa melanjutkan sekolahnya, sehingga program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah, tak bisa ia nikmati.

Sementara itu, pihak Ombudsman yang menerima laporan, berjanji akan membawa persoalan ini untuk dibahas dalam pleno mereka.

“Laporan ini akan kami bahas dalam pleno dan akan kami lanjutkan kepada bidang pemeriksaan, bidang pemeriksaanlah yang akan memeriksa apa yang sudah disampaikan pelapor tersebut,” kata Yunesa Rahman, kepala bidang pemeriksaan pelaporan Ombudsman perwakilan Sumatera Barat.

Sementara itu kepala sekolah SMPN 2 Rambatan dihubungi melalui saluran telepon mengatakan, Asolihat tidak memenuhi kriteria Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Permendikbud nomor 22 tahun 2006 dan nomor 23 tahun 2006.

“Anak kita itu setelah disesuaikan dengan kriteria KTSP, ternyata tidak memenuhi syarat, sehingga ia dinyatakan tidak lulus. Jika di data Dapodik dia dinyatakan lolos, ini ada persoalan sistem yang sedang terkendala, dan ini sedang diperbaiki,” ucap Fasmi, kepala sekolah SMPN 2 Rambatan.

Kepsek yang baru menjabat 1,5 bulan di sekolah itu menambahkan, persoalan yang terjadi pada sistem ini tidak hanya dialami oleh sekolahnya, tapi hampir diseluruh Indonesia.

“Kita saat ini sedang melakukan perbaikan terhadap data Dapodik Asolihat Akbar, diperkirakan dalam dua hari ini bisa selesai. Setelah itu kami akan membuatkan surat pindah untuk dia bisa sekolah lagi di tempat lain, katanya mau pindah ke SMP Muhammadiyah Padang,” tambahnya.

Dari keterangan Kepsek, ada 4 orang siswanya yang mengalami persoalan yang sama. Dari empat tersebut, 2 siswa memang tidak mengikuti Ujian Akhir Nasional, sedangkan 2 lagi termasuk Asolihat mengikuti ujian nasional.(ichobb)