Handehh…Hisap Sabu di Tepi Sungai, AP Dierebek Warga

oleh -254 views
oleh
254 views
Tersangka AP hisap sabu di tepi sungai digrebek warga dan diserahkan ke Polres Agam, Rabu 2/8-2023. (aa)

Lubuk Basung,— Yo lah parah… warga pun bertindak ketika kelakuan melawan hukum tidak bisa distop.

Dugaan kasus konsumsi sabu di Lubuk Basung Agam, adalah seorang pemuda inisial AP, 27 tahun, dia merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, berasal Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.

AP tertangkap tangan langsung oleh warga diduga ketika hendak menyabu, Rabu 2/8-2023.

Ada tangkap tangan terduga sabu di wilayah hukumnya, Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., membenarkan kejadian tersebut,

AKP Aleyxi menyebutkan, AP diamankan oleh warga sekira pukul 11.40 Wib pagi tadi di tepi sungai daerah Pangka Rajang Simaruok Jorong II Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

AKP Aleyxi menambahkan, sebelum digerebek warga tersangka AP ini sempat dibuntuti ketika hendak pergi ke tepi sungai tersebut.

Karena sebelumnya warga pernah menemukan alat hisab sabu di tepi sungai tersebut setelah melihat tersangka meninggalkan tepi sungai dengan alasan buang air besar.

Saat gerebek awalnya AP sempat mengelak dan beralasan bahwa dia hanya hanya pergi buang air besar ke tepi sungai tersebut

Namun setelah ditemukannya alat hisab sabu yang sempat disembunyikannya dekat semak – semak sekitar TKP, barulah tersangka mengakui bahwa selain untuk buang air besar ke sungai tersebut, dia juga menyempatkan menghisap sabu di sana.

Selain itu, tersangka AP juga mengakui bahwa dirinya sudah 2 kali memakai sabu di TKP., alasannya karen lokasi tepi sungai tersebut adem dan cocok untuk dipakai untuk tempat menyabu.

Usai mengamankan AP warga sekitar melalui ketua pemuda dan jorong setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.

Mendapat laporan tersebut, AKP Aleyxi Aubeydillah bersama anggota Opsnal langsung berangkat ke TKP.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya.

“Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit smartphone merk Oppo, 1 helai celana dasar yang dipakai pelaku saat itu, 1 set alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BA 3772 IJ,”ujar AKP. Aleyxi.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang -undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat.

“Saya sangat kagum dan mengapresiasi masyarakat Pangka Rajang Simaruok, karena sangat kompak dan memiliki jiwa peduli dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Ini patut dicontoh oleh daerah lain, Jangan takut memberantas narkoba karena kita dari Polres Agam sangat mendukung,”ujar AKP Alexi. (aa).