Harapan (akankah?) Tegaknya Hukum dan Keadilan

oleh -771 views
oleh
771 views

Oleh :

Wengki Purwanto

Ketua PBHI Sumbar

“Demi allah saya bersumpah”
Bahwa saya, selaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pencasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Potongan kalimat sakral diatas tentu DI IKRARKAN oleh Brigjen Pol Fakhrizal, M.Hum di hadapan Kapolri Tito Karnavian pada saat pelantikan sebagai Kapolda Sumbar yang baru mengantikan Brigjen Pol. Drs Basarudin, S.H., M.H.,. Penggalan sumpah diatas telah mengikat lahir batin Brigjen Pol Fakhrizal. Jabatan baru tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan semesta alam dan kepada pimpinan (Kapolri).

PBHI Sumatera Barat mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Brigjen Pol. Drs Basarudin, S.H., M.H., atas pengabdianya. Memori kami telah mencatat dengan baik (plus-minus) kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Barat dibawah pimpinan Bapak. Selamat BERTUGAS Bapak Brigjen Pol Fakhrizal, M.Hum di Tanah Kelahiran (Sumatera Barat). Sepengetahuan kami, Tugas utama Bapak dan jajaran adalah a. memilihara keamanan dan ketertiban masyararakat; b.menegakkan hukum; c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bapak, mungkin sudah saatnya bapak mengabdi di kampung halaman.

Sekalipun Bapak sudah tahu, kami tetap menyampaikan. Mungkin begini cara kami mendukung putra minang memimpin institusi penegak hukum di tanah kelahiran sendiri. Pertama, Amankah Sumbar? Dalam catatan kami BELUM AMAN. Sumber Daya Alam Sumatera Barat dirampas oleh Pengusaha Bisnis Illegal. Illegal Logging dan Illegal Mining diantaranya. Masyarakat Sumatera Barat sebenarnya tidak diam. Kami telah berperan semaksimal mungkin, Informasi dan Data yang ada telah kami sampaikan kepada Polda Sumbar. Tapi, aktifitas melanggar hukum demikian tetap saja berlangsung. Semoga, Polda Sumbar dibawah pimpinan Bapak lebih Berani melakukan penegakan hukum atas kejahatan di sektor sumber daya alam.

Kedua, Apakah penegakan hukum jalan? Kami mengatakan BERJALAN tapi MEMBINGUNGKAN. Dikatakan berjalan memang aktifitas Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak pernah berhenti. MEMBINGUNGKAN karena Kepolisian Daerah Sumatera Barat juga ikut “Melanggar Hukum”. Kami baca pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kedua adalah MENEGAKKAN HUKUM.

Apa maksud, Bapak pasti tahu Iwan Mulyadi, anak keluarga miskin di Kinali Pasaman Barat Lumpuh Permanen akibat Penembakkan anggota Polsek Kinali 2006 yang lalu? Proses Hukum berjalan dan Negara ( Presiden RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA Sumbar Cq Kapolres Pasaman Barat Cq Kapolsek Kinali) telah dihukum membayar ganti rugi immaterial 300 juta kepada Iwan Mulyadi (korban penembakan POLRI). Sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tahun 2011 yang lalu, hingga kini putusan pengadilan tersebut tidak dilaksanakan. Dengan demikian, menurut kami POLDA Sumbar telah menunjukkan sikap kurang hormat pada ketentuan hukum. Sehingga, putusan MA Nomor : 375 PK/PDT/2015 jo Putusan MA No. 2710K/PDT/2010 jo. Putusan PT Padang nomor : 56/PDT/2009/PT.PDG jo. Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.04/PDT.G/2007/PN.PSB walau berkekuatan hukum tetap tidak juga dilaksanakan. Tentu ini Melanggar Hukum. Harapan kami, bengkalai ini selesai di awal kepimpinan bapak.

Ketiga, kami masyarakat Sumatera Barat membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dari Polda Sumbar. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI Provinsi Sumbar urutan ketiga kasus kekerasan terhadap perempuan. Ada 1.420 kasus (sebagaimana dimuat harian haluan, 25 Oktober 2016). Sebagai unsur pimpinan di Polda Sumbar, kami berharap soal ini juga jadi perhatian bapak.

Terakhir, perkenankan kami mengingatkan Bapak : Laksanakanlah tugas sepenuh hati. Sehingga tuhan semesta alam memudahkan dan masyarakat menyayangi. Selesaikan bengkalai. Tak baik, terlalu lama jajaran POLDA Sumbar mendiamkan (tidak melaksanakan) putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap. Ketika jajaran POLDA Sumbar tak taati hukum, tetap korban (iwan mulyadi) teguh berjuang untuk keadilan menurut hukum. Ingat korban (iwan mulyadi). Menjalani hari-hari tanpa keadilan.

Sebagai pimpinan baru (POLDA Sumbar) Bapak tentu harus laksanakan 3 tugas Pokok dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Setidaknya, demikian do’a dan harapan kami. Tegaknya Hukum dan Keadilan.