Hari Kedua Pembekalan Kepemimpinan, Bupati Suhatri Bur; “Siap Ciptakan Nagari TAGEH “

oleh -174 views
oleh
174 views
Pembekalan Virtual Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Bagi Bupati Tahun 2021 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, rabu (25/08/2021)

Padang Pariaman– Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur., SE., MM. kembali mengikuti pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Bagi Bupati Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri hari kedua pada rabu (25/08/2021) yang dilaksanakan secara virtual.

Pada hari kedua ini menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten dibidangnya yang diawali dengan Narasumber Bapak Letjen TNI Ganip Warsito, SE., MM. yang merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia dengan Materi Pencegahan dan Penanganan Covid-19, banyak hal yang disampaikan Kepala BNPB diantaranya kesiapan daerah dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang akan berubah menjadi endemi.

“Daerah harus siap menghadapi perubahan Penanganan Pandemi Covid-19 ini akan menjadi Endemi, sehingga tidak berdampak buruk kepada masyarakat kita” ujar Ganip

Senada dengan Kepala BNPB, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur menyampaikan Padang Pariaman terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan Covid-19 diantaranya dengan melakukan Vaksinasi Massal, menerapkan Nagari TAGEH yang cukup berdampak baik dalam penurunan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.

“Padang Pariaman sangat serius dalam penanganan Covid-19 dengan upaya seperti Vaksinasi Massal dan menggiatkan Nagari TAGEH yang cukup berdampak baik dalam penurunan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman” ujar Suhatri Bur

Materi kedua tidak kalah menarik, yaitu tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Perekonomian Republik Indonesia, Lestari Indah.

Dalam penyampaiannya Lestari Indah menyampaikan percepatan Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sehingga UU Cipta kerja dapat terlaksana.

“Tindak lanjut Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah dengan lahirnya Perda dan Perkada sehingga UU Cipta kerja dapat segera terealisasikan”

Bupati Suhatri Bur menanggapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada prinsipnya dapat mempermudah dan memperpendek birokrasi, namun banyak persoalan di daerah yang bisa mempersulit pelayanan kepada masyarakat.

“Ada beberapa hal yang dapat mempersulit Pelayanan kepada masyarakat seperti OSS berbasis resiko yang belum bisa bekerja optimal” ujar Suhatri Bur

Materi terakhir dihari kedua Pembekalan Kemendagri ini ditutup dengan materi tentang Kebijakan Perencanaan Pembangunan Sosial dengan pemateri Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suarso Monoarfa.(biro-pdg.prm)