Harian Haluan Melanggar Kode Etik

oleh -1,529 views
oleh
1,529 views
Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno, putusan Dewan Pers Harian Haluan melanggar kode etik. (foto: dok)

Padang,—Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno sore hari kemarin langsung menggepar jumpa pers membantah berita Harian Haluan soal putisan Dewan Pers.

Berikut siaran pers dterima www.tribunsumbar.com, Rabu 25?7 sore, menindaklanjuti pengaduan klien kami Irwan Prayitno kepada Dewan Pers melalui surat tertanggal 4 Mei 2018,

Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang kami terima pada tanggal 23 Juli 2018. Dalam aduan ini, yang berposisi sebagai Teradu adalah Harian Haluan.

Pada proses pemeriksaan di Dewan Pers, Pengadu dan Teradu dipanggil untuk memberikan klarsifikasi di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 dan Rabu tanggal 4 Juli 2018. Pihak Pengadu dihadiri oleh kuasa hukumnya Miko Kamal, SH., LL.M., Ph.D, Novermal, S.H., dan Rahmat Efendi, S.H.I.

Poin penting dari PRR Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 adalah sebagai berikut:

1. Harian Haluan selaku Teradu telah MELANGGAR KODE ETIK yaitu Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik berkenaan dengan berita yang dimuat di Harian Haluan yang berjudul “Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif “500 Juta untuk Baliho IP” pada edisi 28 April 2018 dan berita yang berjudul “Selidiki Sumber “Dana Kampanye IP” pada edisi 30 April 2018. Dua berita yang sama juga dimuat di media siber www.harianhaluan.com yang masing-masingnya diunggah pada tanggal 28 April 2018 pukul 11:06:49 WIB dan tanggal 30 April 2018;

2. Kedua berita-berita yang dimuat di Harian Haluan dan media siber www.harianhaluan.com tersebut dikategorikan sebagai berita yang MELANGGAR KODE ETIK karena TIDAK BERIMBANG dan MEMUAT OPINI YANG MENGHAKIMI.

3. Karena Harian Haluan (termasuk media siber www.harianhaluan.com) telah MELANGGAR KODE ETIK, maka Dewan Pers mengeluarkan 3 rekomendasi:

A. Harian Haluan (termasuk media siber www.harianhaluan.com) diwajibkan memuat kembali Hak Jawab klien kami Irwan Prayitno secara proporsional (di halaman utama) disertai PERMINTAAN MAAF kepada klien kami Irwan Prayitno dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima;

B. Hak Jawab dan permintaan maaf juga dimuat di media siber www.harianhaluan.com;

C. Hak Jawab harus sudah diterima oleh Harian Haluan paling lambat 7 hari kerja setelah PRR diterima.

Mengacu hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada Harian Haluan untuk bertindak proporsional dan professional dalam menyikapi PRR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Bersebab KODE ETIK JURNALIS adalah acuan utama insan pers dalam membuat berita, klien kami berharap ke depan tidak ada lagi media di Indonesia dan Sumatera Barat khususnya yang terjerumus sebagai media PELANGGAR KODE ETIK. Sebagaimana yang kita pahami bersama, baik atau buruknya wajah sebuah media dapat dilihat dari kualitas berita yang dibuatnya, yaitu apakah media tersebut pernah membuat berita yang MELANGGAR KODE ETIK atau tidak.(siaranpers-kuasahukum-irwanprayitno-mikokamal-zulhesni-rahmatefendi-restuedriyanda).