Hearing Dengan Perwanaliko, DPRD Limapuluh Kota Tampung Semua Masukan

oleh -200 views
oleh
200 views

Limapuluh Kota – Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra memimpin lansung hearing dengan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) di kantor DPRD Limapuluh Kota, Kamis (29/09/2022).

“Berdasarkan hasil kesepakatan bamus dalam menjadwalkan agenda hearing, maka hari ini kita laksanakan dengan perwanaliko,” ujarnya kepada Tribunsumbar.com.

Menurut Deni Asra, Hearing bersama dengan perwanaliko ini adalah hal positif untuk kemajuan Limapuluh Kota kedepannya, karena berbagai aspirasi dan masukan yang positif dan bersifat membangun.

“Kita ucapkan terimakasih kepada seluruh wali nagari di Kabupaten Limapuluh Kota ini, saling komunikasi dan bertukar pikiran dengan DPRD Limapuluh Kota untuk membangun Limapuluh Kota kedepannya,” ujarnya.

Kemudian Deni Asra Juga menyampaikan, banyak masukan dan keluhan wali nagari di Limapuluh Kota, mulai dari anggaran dan aspirasi-aspirasi lainnya.

“Mengenai aspirasi yang disampaikan para wali nagari tadi, kita sudah mencatat semuanya, dan akan kita tindak lanjuti, kemudian kita juga akan menyampaikan hasil rapat kepada Bupati Limapuluh Kota,” katanya.

Terakhir, Deni Asra juga mengatakan, DPRD menjalankan hearing sesuai dengan tata tertip, rapat dengar pendapat, bukan rapat dengar pendapat umum, dan menurutnya itu sudah diketahui oleh peserta hearing.

“Rapat ini adalah rapat tertutup, tertutup bukan berarti tidak boleh disampaiakan kepada masyarakat karena sifat rapat adalah rapat dengar pendapat, setelah selesai rapat, hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Adapun hasil hearing DPRD dengan Perwanaliko adalah.

1.DPRD meminta data tertulis yang lebih akurat dan valid sehingga bisa jadi acuan bagi DPRD dalam membentuk pansus

2. Amanah UU tersebut adalah 10 % dari dana perimbangan dikurang DAK. Itu adalah hak nagari dan DPRD telah memperlihatkan dokumen APBD 2023 dan ternyata telah terpenuhi sesuai dengan rumus penghitungan.
Dan selanjutnya perwanaliko meminta supaya di perjuangkan agar bisa lebih dari 10 % karena beban dana nagari cukup berat.

Menjawab point 3,4 dan 5, DPRD akan berkirim surat ke Bupati Lima Puluh kota untuk mengkaji secara seksama dan melahirkan kebijakan yang bisa dinikmati oleh wali nagari dan masyarakat nagari secara menyeluruh.

DPRD sangat memahami bahwa majunnya nagari akan berimbas lansung kepada majunya daerah. Oleh karena itu, kepala daerah harus menyikapi hal diatas selagi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (han)