Hebat, DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda

oleh -464 views
oleh
464 views
Penandatanganan tiga Ranperda oleh Bupati Irdinansyah, Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Ketua DPRD Irman.(foto: fantau)

Batusangkar, — DPRD Tanah Datar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Kamis 25/7.

Tiga Ranperda yang disahkan bersama itu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok dan Penambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Bank Nagari).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan dihadiri 24 anggota DPRD, Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Plt Sekda Edisusanto, Sekwan Elizar, Kepala OPD, Camat dan wali nagari se-Tanah Datar.

Pengesahan tiga Ranperda tersebut berdasarkan persetujuan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing yakni Fraksi PAN Jasmadi, PPP Hafitrizal, Demokrat Eri Hendri, Golkar Syafarudin, PKS Istiglal, Gerindra Afrizal ST, Hanura Wadra Wati, PDI Perjuangan Asrul Jusan dan Fraksi Bintang NasDem Rasman.

Terkait Ranperda Penambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada Bank Nagari, Fraksi Demokrat menyatakan abstain dengan pertimbangan perlu kajian mendalam melihat kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.

Sementara itu, Laporan Pansus I dengan juru bicara Rasman menyampaikan laporan setebal 14 halaman Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Laporan Pansus II disampaikan Afriman setebal 4 halaman Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Nagari dan Laporan Pansus III disampaikan Istiglal sebanyak 8 halaman perihal Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan tiga Ranperda tersebut.

“Kita akan segera menindaklanjuti dan menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam aplikasi di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyerbarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama,” tuturnya. (fantau)