Hebat, Kurang 3 Hari, Polres Pessel Ringkus 9 Tahanan Kabur

oleh -946 views
oleh
946 views
8 dari 11 tahanan Polsek Pancung Soal kurang tiga hari berhasil diringkus Polres Pessel kembali, Rabu 7/9-2023. (ori)

Painan,— Viral, 9 tahanan di Polsek Pancung Soal Kabupaten Pessel kabur, tapi jajaran Polres Pesisir Selatan cekatan, kurang tiga hari ke 9 tahanan itu berhasil diringkus kembali.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H memimpin gerak cepat jajarannya dengan mengerahkan anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, Polsek jajaran bersama tim gabungan dari Polda Sumbar untuk melakukan pencarian terhadap 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal yang kabur tersebut.

Turun langsung Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K.,M.H ke Polsek Pancung Soal, sangat fokus dalam penanganan kasus 11 tahanan kabur di sel tahanan Polsek Pancung Soal, pada 4/9-2023 pukul 20.00 Wib. Bersama tim dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, ikut turun dalam melakukan pencarian dimaksud.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H menjelaskan kronologis kejadian kaburnya 11 tahanan Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan. Kamis 7/9-2023 di Painan.

“Kejadian kaburnya 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal terjadi pada Senin tanggal 04 September 2023, pukul 02.00 Wib. Dengan cara membobol beton kamar mandi tahanan Polsek Pancung Soal. Alhamdulilah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam,”ujar AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H.

Lebih lanjut, 4 orang tahanan berhasil ditangkap tim gabungan, dan 5 tahanan lainnya diserahkan pihak keluarga. Adapun tahanan tersebut terdiri dari tahanan Narkoba, Curanmor dan Penadahan.

Kapolres Pesisir Selatan juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah ikut membantu dalam pencarian. Kepada masyarakat Kapolres berharap kerjasama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian.

“Kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum yang dpat berdampak hukum baginya yaitu  Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP. Laporkan segera jika mengetahui keberadaan 2 tahanan lainnya. Baik ke Polres Pessel maupun ke Polsek Pancung Soal,”ujar AKBP Novian.

Kesembilan tersangka sementara diamankan di tahanan Mapolres Pesisir Selatan. Guna proses lebih lanjut.

Nama-nama tahanan tersebut diantaranya.

1. BC, 23 th.laki-laki
2. AS, 25 th, laki-laki
3. M.I, 22 th.Laki-laki
4. AM, 34 th, laki-laki
5. ES , 27 th, laki-laki
6. FS, 20 th. Laki-laki
7. SB, 20 thn,laki-laki
8. NI, 21 th.laki-laki
9. AM, 19 th. Laki-laki

Adapun tahanan yang saat ini masih buron adalah, M, 44 th,laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel Melanggar Pasal 480 KUHP. ( DPO) dan DN, 39 tahun laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel. melanggar pasal 480 KUHP.( DPO).

“Kepada kedua tahanan yang masih buron, saya minta segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur,”ujar Kapolres.(ori)