Hebattt… Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Datar

oleh -551 views
oleh
551 views
Kapolres Bayuaji (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Yadi (kiri) memberikan keterangan pers perihal penangkapan narkoba (foto: fantau)

Batusangkar, — Polres Tanah Datar menggagalkan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 100 gram.

“Kita telah menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama di Pagaruyung, Kamis 21/3.

Kapolres menyebut anggotanya menangkap seorang pengedar bernama Randi Satria panggilan Randi (27 tahun), warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku Randi sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Salimpaung sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian.
Keberadaan Randi diketahui polisi saat berada dalam mobil bersama dua orang lainnya di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Sabtu 16/3 sekira pukul 18.00 Wib dan langsung mengamankannya.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket Sabu dibungkus plastik bening di bawah jok mobil sebelah kiri ditutup dengan karpet.

Ketika dimintai keterangan, Randi mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial HG, warga Nagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung, yang saat ini HG masih diburu polisi.

Tersangka Randi sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya dan barang bukti yang disita berupa satu paket Sabu seberat 100 gram, kendaraan roda empat nomor polisi BA 1759 EY, dan dua buah gawai.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)