Heboh Bimtek, Peserta Antusias, Arif Yumardi : Pidana Informasi Publik itu Delik Aduan

oleh -427 views
oleh
427 views
Peserta Bimtek PSI di Pasbar antusias mempertanyakan bisakah informasi publik tidak diberikan disanksi pidana? Arif Yumardi pastikan bisa dan sifatnya Delik Aduan, Senin 19/10 (foto: dok/ppid-kisb)

Pasbar,—Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informask (PSI) antusias dan heboh mempertanyakan tentang A-Z Keterbukaan informasi publik.

“Apakah keterbukaan informasi itu hanya penilaian saja, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan dan tidak mendapatkan informasi publik itu,”ujar Erla saat sesi tanya jawab Bimtek PSI bertemakan Jadilah Pemohon Informasi yang Cerdas dan Bertanggung Jawab, Senin 19/10 di Pasaman Barat.

Komisioner KI Sumbar membidangi PSi, Arif Yumardi yang menjadi narasumber membeberkan pola penanganan informasi publik hingga sampai bersengketa di Komisi Informasi.

“Apa saja asal itu informasi badan publik yang dibiayai APBD atau APBN atau bantuan asing dan sumbangan masyarakat. Semua itu publik berhak tahu, tentu lewat mekanisme. Butuh informasi minta dengan surat lengkapi fotocopy identitas diri. Jika tak diberi ajukan keberatan tidak direspon juga sengketa ke Komisi Informasi,”ujar Arif Yumardi.

Soal pidana ketebukaan informasi publik UU 14 tahun 2008 tegas mengatur.

“Jika sudah melewati putusan KI dan tidak juga diberikan ada kerugian bagi publik jika tidak diberikan informasi maka bisa melaporkan ke pihak kepolisian, pidana informasi publik itu delik aduan,”ujar Arif. (rilis: ppid/kisb/sisca)