Heboh Kantor Penghubung Pemprov Tunggak PBB Rp 445 Juta

oleh -1,469 views
oleh
1,469 views
PT Balairung Citrajaya Sumbar luruskan soal tunggakan pajak PBB Rp 445 juta, Rabu 25/10 lewat press realese. (foto: google)
PT Balairung Citrajaya Sumbar pengelola Hotel Balairung di Matraman, luruskan soal tunggakan pajak PBB Rp 445 juta, Rabu 25/10 lewat press realese. (foto: google)

Jakarta,—Heboh berita terkait Kantor Perwakilan Pemprov Sumbar menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 445 juta, tidak dibiarkan memviral di media sosial.

“Bukan Kantor Badan Penghubung Pemprov Sumbar yang menunggak tapi sobjek PBBnya adalah PT Balairung Citrajaya Sumbar sebuah BUMD milik pemerintahan di Sumbar,”ujar press release yang diterima media ini, Rabu 25/10.

Kantor Penghubung hanya berkantor di Hotel Balairung yang dikelola PT Balairung Citrajaya Sumbar.

Pada press relase PT Balairung Citrajaya Sumbar mengakui tunggakan pajak sebesar Rp 445 juta sebagaimana berita tersebar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB) tahun pajak 2017 atas Tanah dan Gedung Balairung yang beralamat di Jalan Matraman Raya 19 Jaktim yang jatuh tempo per 31 Agustus 2017 lalu  senilai Rp.445 juta.

Jumlah ini cukup siknifikan untuk kondisi perekonomian saat ini dan ditambah adanya gangguan kemacetan dampak pembangunan proyek underpass milik Pemda DKI yang persis di depan Gedung Balairung sejak awal tahun 2017.

Pada press relase dikatakan kalau managemen PT Balairung Citrajaya Sumbar sebelumnya telah menjanjikan ke pihak Kecamatan Matraman Jaktim paling lambat tanggal 24 Oktober 2017 melunasi kewajiban tersebut.

“Mengingat jumlahnya cukup besar dan sebagian dana masih dalam proses transfer dari mitra kami, sehingga dana terkumpul lengkap hari Rabu, 25 Oktober 2017. Namun pihak Kecamatan tidak memberikan toleransi dalam masalah ini dan  kondisi ini sangat berbeda dengan tahun lalu 2016, di mana ruang toleransi untuk melunasi masih diberikan sampai bulan Desember 2016,”ujar managemen perusahaan di press relasenya.

Menurut PT Balairung Citrajaya Sumbar di press realese telah berkordinasi kembali dengan Pihak Kecamatan sekaligus melengkapi dokumen administrasi terkait, dan disepakati proses pelunasan dilakukan besok 26 Oktober 2017.(press realese)