Hei Indonesia… Soal Tunda Pemilu, Guspardi Gaus: Tidak Pernah Dibahas Komisi II DPR RI

oleh -160 views
oleh
160 views
Guspardi Gaus sapa Indonesia sebut, tunda pemilu tidak pernah dibahas di Komisi. IIDPR RI, Senin 6/2-2023. (faj)

Jakartta, —Tunda pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden terus menggelinding dan menjadi pro kontra di kalangan pemerhati dan jadi gunjingan rakyat.  Sekedar wacanakah atau ada hiden agenda menggolkan tunda pesta demokrasi itu?…

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, tegas mengatakan Komisi II DPR tetap berkomitmen penyelenggaran Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah.

“Konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi, jika pemilu ditunda tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hei Indoneisa… Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno,”ujar Guspardi, Senin 6/2-2023.

Jadi jata Guspardi Gaus semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024.

“Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu,” ujar Politisi PAN itu

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini pun memaparkan bahwa DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan berkaitan dengan pemilu. Sampai hari ini, di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu. Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022

Perlu diingat kata Guspardi Gaus bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.

“Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun,”ulas Pak Gaus biasa Guspardi Gaus disapa para politisi di DPR RI.

Sementara itu, partai politik juga serius menghadapi pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini bisa di lihat dari langkah yang dilakukan oleh partai politik yang sudah mulai berkoalisi seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas Golkar , PAN dan PPP. Kemudian Partai Nasdem dengan mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Presiden.

Belakangan ini juga sudah mengerucut dengan dukungan yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat terhadap Anies. Selanjutnya Partai Gerindra dan PKB juga sepakat bekerja sama dalam pemilu serentak 2024. Begitu pula PDIP telah pula memiliki kriteria tentang calon Presiden yang akan diusung walau belum menyebutkan nama.

“Langkah dari partai politik sebagai peserta pemilu merupakan gambaran dari komitmen dan keseriusan parpol dalam rangka persiapan pemilu 2024, tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan para pihak yang menginginkan dan menolak penundaan pemilu saling beradu argumen.

Sebab, kata Mahfud MD, pemerintah tidak bisa menghalangi kemunculan wacana tersebut. Namun, pemerintah menjamin pemilu tetap berjalan sesuai jadwal, ujar Mahfud saat memberi paparan dalam Rapat Pimpinan Lembaga Ketahanan Nasional di Jakarta, Rabu 1/2-2023.

Dilain sisi, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat konstitusi. Pemerintah, yang tugasnya menjalankan konstitusi, seharusnya tidak membicarakan hal-hal yang justru bertentangan dengan undang-undang dasar.

”Kalau pemerintah atau menterinya membicarakan wacana penundaan pemilu, niatnya melanggar konstitusi,” kata Feri dikutip dari berita terbitan Jakarta Kamis 2/2-2023. (faj)