Henry Yosodiningrat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

oleh -609 views
oleh
609 views
Henry Yosodiningrat (dua dari kiri) Kamis 10/10.pagi resmi raih gelar Doktor dari Universitas Trisakti. (foto: dok/rul)

Jakarta,—Pengacara terkenal Henry Yosodiningrat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.

Didepan para penguji dan promotornya antaranya, Prof DR Eryantouw Wahid, DR Anas Yusuf,DR Endiyk M Asror, Henry berhasil mempertahankan disertasinya “Politik Hukum Pencegahan Korupsi : Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.

Acara penganugerahan gelar pendidikan tertinggi itu dilangsungkan di ruang serbaguna Universitas Trisakti Pasca Sarjana di Menara Anugrah, Mega Kuningan, Jakarta Selatan Kamis 10/10.

Hadir menyaksikan acara itu selain keluarga Henry, kalangan lawyer dan sahabat dekat, tampak antaranya Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rivai, Peter Gontha, Ilham Bintang, Vivick Tjangkung, Hanna Wijaya, Indro Warkop, dan Fryda Luciana. Gelar Doktor yang diraih Henry dengan predikat Cumlaude.

//Belum Optimal //

Dalam disertasinya Henry berkesimpulan politik hukum pencegahan korupsi di Indonesia belum mengarah sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat ke arah penguatan norma pencegahan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun norma pencegahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, hanya menitikberatkan kepada sosialisasi tindak pidana korupsi dan partisipasi publik atau masyarakat melalui pemberian informasi tindak pidana korupsi.

Henry juga memaparkan proses legislasi pencegahan korupsi belum optimal dikarenakan belum melibatkan berbagai pihak khususnya pemangku kepentingan, seperti partai politik dan pemangku sistem peradilan pidana di Indonesia ( KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

DR Henry Yosodiningrat lahir di Krui Pesisir Barat 1 April 1954. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sedangkan gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.

“Alhamdulillah, selesai juga. Waktu itu kadang saya hanya merekam buah pikiran untuk diketik oleh staf,” ungkapnya.(rilis)