Hentikan Polemik, Sam Salam Jadi Pjs Ketua Kadin Sumbar

oleh -1,556 views
oleh
1,556 views
Kadin Indonesia tunjuk Sam Salan jadi pejabat sementara Ketua Kadin Sumbar (foto: google)

Padang,—Kadin Indonesia menunjuk Sam Salam sebagai Pejabat Sementara Ketua Kadin Sumbar.

Turunnya keputusan menunjuk Sam Salam itu, Kadin Indonedia ingin stop polemik Kadin Sumbar selama ini.

Ketua Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani menunjuk Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi Kadin Sumbar, Sam Salam sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Sumbar berdasarkan surat Kadin Indonesia No. 910/DP/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018.

Sementara Ketua Kadin Sumbar non aktif, Ramal Saleh diberi peringatan terakhir dan Kadin Indonesia memerintahkan Ramal Saleh untuk melaksanakan seluruh tugas yang diberikan Ketua Umum Kadin Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan Kadin Sumbar. Kadin Indonesia memberikan waktu selama 30 hari untuk Ramal Saleh menyelesaikan tugas itu.

Pjs Ketua Kadin Sumbar Sam Salam yang dikonfirmasi, Rabu 16/5 mengakui bahwa dirinya telah menerima surat Kadin Indonesia tertanggal 15 Mei tersebut. Sam Salam menyebutkan bahwa sejak surat tersebut dikeluarkan maka dirinya bertanggungjawab dalam menjalankan roda organisasi Kadin Sumbar.

“Benar saya sudah menerima surat itu. Saat ini saya kosentrasi untuk menjalankan roda organisasi Kadin Sumbar. Sementara soal permasalahan yang ada, Kadin Indonesia sudah menugaskan Pak Ramal Saleh untuk menyelesaikannya,”ujar Sam Salam.

Sam Salam mengakui bahwa saat ini persoalan internal Kadin Sumbar masih terjadi. Di antaranya adalah masih adanya Kadin Sumbar tandingan disamping persoalan internal Kadin Sumbar menyangkut konsolidasi organisasi.

“Kadin Sumbar tandingan masih ada. Di mana sebagian pengurus Kadin Sumbar yang juga menjadi pengurus Kadin Sumbar tandingan. Ini harus diselesaikan. Selain itu masalah konsolidasi internal organisasi yang belum jalan,” jelasnya.

Kendati demikian, Sam Salam mengatakan persoalan tersebut menjadi tanggungjawab Ramal Saleh sebagai pihak yang ditugasi Kadin Indonesia untuk menyelesaikannya. Sementara dirinya hanya ditugasi untuk menjalankan roda organisasi.

“Untuk menjalankan roda organisasi, saya diberi tanggungjawab. Sementara untuk penyelesaian masalah internal, sudah dijelaskan Kadin Indonesia bahwa itu tanggungjawab Ramal Saleh,”ujarnya.

Saat ditanya sampai kapan tugas Pjs Ketua Kadin Sumbar, Sam Salam menyebutkan semuanya tergantung dari Kadin Indonesia. Namun, yang jelas sesuai dengan tugas yang diberikan 30 hari kepada Ramal Saleh, maka hal itu dikembalikan kepada Kadin Indonesia.

“Semuanya tergantung Kadin Indonesia. Saya hanya menjalankan saja. Setelah ini, kita lihat saja apa kelanjutannya dari Kadin Indonesia,” tegasnya.

Sementara Ramal Saleh yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan pihaknya belum menerima surat Ketua Kadin Indonesia tertanggal 15 Mei itu. Dirinya hanya mengetahui dari pesan WA. “Saya belum menerimanya, saya hanya tahu dari pesan WA,”ujarnya.

Ramal mengakui bahwa dirinya sudah diberi peringatan 1 sampai 3 sehingga keluar peringatan terakhir. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui apa persoalan yang terjadi.

“Saya diberi peringatan 1 sampai terakhir, tapi apa persoalannya tidak jelas,” ujarnya. (wanteha)