Hentikan Relokasi RSUD, Bupati Pessel akan Digugat LBH Sumbar

oleh -653 views
oleh
653 views
LBH Sumbar berencana gugat Bupati Pessel Hendrajoni, terrkait dihentikan relokasi RSUD M Zein, Kamis 19/9. (foto: dok/niko)

Painan,— Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni akan digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Painan.

Gugatan dilakukan soal
tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan.

“Dalam waktu dekat kita akan gugat” ungkap Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Sumbar melalui siaran persnya nomor 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima www.tribunsumbar.com di Painan, Kamis 19/9.

LBH Sumbar menilai penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan oleh Bupati Pesisir Selatan secara sepihak adalah termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

“Kita berharap Pengadilan Negeri Painan nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan oleh karena keberadaan RSUD M. Zein Painan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam bidang kesehatan,”terangnya.

Sebagaimana diketahuinya, Pembangunan RSUD M. Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit, dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi (PIP) senilai Rp. 99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP;

Namun pada tahun 2017, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan dalih tidak memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan sepihak tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Secara terpisah, Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska kepada wartawan mengatakan, LBH Sumbar sah-sah saja menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian pembangunan RSUD.

Apalagi, jika itu merupakan atas nama masyarakat Pesisir Selatan. “LBH Sumbar tentu berhak melakukan itu. Tapi tentu harus jelas dulu legal standingnya,” ujarnya.

Kendati demikian, sikap pribadinya selaku anggota DPRD bakal menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar keluar. Karena hasil dan rekomendasi daru hasil audit yang harus ditindaklanjuti.

“Kalau ternyata proses pembangunannya sesuai aturan, tentu pembangunannya harus dilanjutkan. Kalau ditemukan ada indikasi pidana korupsi, harus diserahkan ke penegak hukum untuk diusut tuntas,”ujar politisi PAN itu. (niko)