Hindari Jerat Hukum, Zarfi Deson: Pengelolaan Perekonomian Desa Harus dengan Itikat Baik

oleh -1,051 views
oleh
1,051 views
Politisi Partai Golkar Zarfi Deson menjadi narasumber soal BUMDes di Mentawai, Kamis 17/3-2022. (dok)

Mentawai — BUMDesharus dikelola dengan etikat baik dan bisa pula menjadi contoh oleh masyarakat. Karena modalnya berasal dari pemerintah yaitu Dana Desa.

“Karena itu pengelolaan BUMDes harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson dalam paparannya saat jadi nara sumber Sosialisasi PP 11/2021 dan Permendes No.03/2021 untuk aparatur desa Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Aula UPT Dinas Kelautan dan Perikanan di Sikakap, Kamis 17/3-2022.

Kata politisi Partai Golkar ini Sudah ada yang berurusan hukum dengan Dana Desa ini di beberapa daerah. Mudah mudahan di Kepulauan Mentawai tidak ada yang tersangkut hukum dari Dana Desa ini.

“Antisipasi tersangkut hukum itulah maksud pelatihan digelar untuk  peningkatan kapasitas sangat penting diikuti mengetahui regulasi yang ada,” ujar Zarfi Deson wakil rakyat asal Pesisir Selatan ini.

Menurut Zarfi Deson, pilihan usaha BUMDes tidak usah muluk-muluk tapi disesuaikan saja dengan potensi desa, misalnya pengolahan sagu atau ikan menjadi kerupuk, pemasaran ikan kering, pengumpulan hasil hutan, agen besar pemasaran keladi, atau usaha lainnya dengan teknologi sederhana.

Dijelaskannya, BUMDes atau BumNag yang dibentuk bersamaan dengan mengucurnya Dana Desa sesuai UU 6/2014, diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian di desa sesuai potensi yang ada di desa itu. Adanya Bumdes jangan sampai pula mematikan usaha yang sudah ada di desa.

“Tujuan pendirian BUMDes harus menggerakkan perekonomian di desa karena bahan baku usahanya berasal dari desa itu sendiri dan para pengelolanya adalah putra dari desa itu. Kalau sudah ada usaha milik masyarakat desa yang sudah berjalan maka peran BUMDes adalah membantu pemasarannya,”ujar Zarfi Deson lagi.

Jika selama ini ada keraguan akan legalitas BUMDes, maka dengan UU No.11/2020 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja maka semuanya telah terang benderang, di mana ditindaklanjuti dengan PP 11/2021 disebutkan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mendukung permodalannya disisihkan dari Dana Desa disepakati dalam APBDes setiap tahunnya.

Pada sosialisasi PP 11/2021 yang berlangsung tanggal 17-18 Maret 2022 ini para pesertanya adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Sikakap, Kecamatan Pagai Utara dan Kecamatan Pagai Selatan, Ketua BPD atau Bamus, Pengurus Bumdes, Tenaga Ahli P3MD dan pembina Bumdes dari Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa PMD Sumbar Desrianto, S.Pd.M.Pd dalam sosialisasi ini dihadirkan beberapa nara sumber yaitu Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Zarfi Deson, Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan PMD Sumbar, Kabid Pemerintah Desa PMD Sumbar, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Sumbar dan Tenaga Ahli SDGs Desa/Nagari Sumbar. (agusmardi)