Hj Nevi Zuarina Bersama Mitra Kerja Sosialisasikan Pemulihan Ekonomi di Sumbar

oleh -173 views
oleh
173 views
Bersama Kementerian Investasi, mitra Komisi VI DPR RI, Hj Nevi. Sosialisasiskan pemulihan ekonomi di masa pandemi. (foto: dok/nzvoice)

Jakarta — Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina bersama kementerian Investasi melakukan sosialisasi upaya pemulihan ekonomi nasional. Kegiatan ini tersebar di berbagai daerah.

Hj Nevi fokus pada daerah pemilihannya, Sumatera Barat dengan tujuan ada kontribusi besar bagi Sumbar untuk membantu negara melalui penguatan perekonomian di daerah.

Sosialisasi kegiatan upaya pemulihan ekonomi ini, kata Nevi, berupa kegiatan relokasi dan penyelarasan regulasi yang baru di sahkan yakni UU Cipta Kerja.

“Ibu ingin memastikan, bahwa regulasi yang saat ini sudah jadi pedoman dalam aturan, tidak menyulitkan atau tidak menghambat masifnya upaya tumbuh kembangnya dunia usaha di daerah pemilhannnya, ” ujar Hj Nevi.

Sama-sama diketahui saat ini Indonesia dan juga dunia masih berusaha melawan pandemik covid 19 dan berjuang menjaga eksistensi dari dampaknya.

“Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian,” ujar Polutisi perempuan nasional PKS ini.

Sehingga itu Nevi mengajak semua pihak harus berupaya untuk memberikan yang terbaik, sekecil apapun dalam menyelamatkan perekonomian nasional.

*Dan salah satu yang berperan penting dalam hal ini adalah aparatur pemerintah daerah, pelaku dunia usaha dan asosiasi usaha, serta masyarakat lainnya (non dunia usaha, “ujar Nevi dalam sambutannya.

Untuk itu, lanjut Nevi, selaku Anggota DPR RI komisi VI, dia menyampaikan bahwa kementrian investasi merupakan salah satu mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Nevi menjelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi.

“Pasal 90 UU Ciotaker menyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Semoga melalui sosialisasi ini, ibu berharap semua peserta yang hadir dapat sebuah pengetahuan yang dapat di terapkan di lapangan terutama para pelaku usaha kecil karena diharapkan dapat segera bangkit, berkembang, serta naik kelas dengan jalur yang tepat. Karena merekalah tulang punggung dan kunci pemulihan ekonomi nasional,”ujar Hj Nevi Zuairina.

Adapun undang-undang cipta kerja ini dapat menjadi payung usaha bagi para pelaku usaha kecil menengah dalam menggairahkan dunia investasi.

“Dan semakin percaya diri pengusaha usaha kecil menengah meningkatkan produk kreatif mereka sehingga mampu mensejajarkan diri dan layak mendapatkan penanaman modal dari berbagai investor, ” ujar Nevi Zuairina.(nzvoice)