HM Nurnas Tokoh Penyiaran Sumbar 2018

oleh -747 views
oleh
747 views
Anggota DPRD Sumbar Dapil Sumbar II Pariaman-Padangpariaman menerima KPID Award ssbagai Tokoh Penyiaran Sumbar 2018, Jumat 21/12 malam di Hotel Mercure Padang. (foto: own)

Padang,— Anugerah “KPID Award” Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar, Jumat 21/12 malam bertabur penghargaan atas karya jurnalis televisi dan radio. Selain itu juga kategori Tokoh Penyiaran Sumbar, di Hotel Mercure Padang.

Adalah, Anggota yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar HM Nurnas menjadi Tokoh Penyiaran 2018 Sumbar, bersama Kadis Kominfo Sumbar Yeflin.

“Pak Nurnas adalah tokoh yang selalu gelisah dan terus berjuang di DPRD supaya KPID Sumbar tetap eksis terutama pasca regulasi Jakarta terkait anggaran KPID, juga beliau terus memotivasi KPID untuk bekerja mewujudkan penyiaran sehat di Sumbar,”ujar Ketua KPID Sumbar Afriendi.

Sedangkan Yeflin dipilih sebagai tokoh kata Afriendi karena semangat dan ekspektasinya yang mampu menggenjot kinerja KPID Sumbar pada 2018 ini.

HM Nurnas pada testomoni usai menerima KPID Award 2018 diserahkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengaku kaget atas anugerah tersebut.

Anggota DPRD Sumbar HM.Nurnas (kanan) didampingi istri foto bersama dengan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis usai menerima KPID Award sebagai Tokoh Penyiaran Sumbar 2018, Jumat 21/12 di Padang (foto:own)

“Saya kaget karena apa yang saya lakukan selama ini untuk lembaga di daerah yang dibentuk atas perintah UU seperti KPID ini merupakan tanggung jawab tugas,”ujar Nurnas.

Kata Nurnas soal tugas dan fungsi wakil rakyat dipastikannya seluruh Anggota DPRD Sumbar terutama Komisi I sangat memahami ini.

“Tapi yang pasti adanya Anugerah KPID ini bukan akhir, justru tantangan baik bagi saya maupun KPID Sumbar untuk mengawal penyiaran sehat di Sumbar,”ujar putera asli Padang Pariaman ini.

KPID Award 2018 dihadiri Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang membuka resmi kegiatan tersebut.

“Selain pemantauan siaran televisi 24 jam, KPID juga harus menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran dan etika serta pedoman penyiaran,”ujar Irwan Prayitno. (wanteha)