Honerer se Indonesia Harus Tahu… Kemenpan RB Batalkan Kiamat Honorer, Ini Penekanan Guspardi Gaus

oleh -329 views
oleh
329 views
Guspardi Gaus dukung kebijakan Kemenpar RB batalkan penghapusan honorer, Rabu 15/3-2023. (faj)

Jakarta,— ‘Kiamat’ honorer sepertinya masih lama, soalnya ada rencana Kemenpar RB batal menghapus tenaga honorer, apa benar tuh?

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sambut baik dan mendukung rencana Kementerian Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) mengenai penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan (dibatalkan), horeee…

Aturan mengenai penghapusan honorer mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana  SE 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN terdiri dari hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK, kata Guspardi Selasa (14/3)

Nah, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau pun tidak lulus seleksi CASN untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK maka pemerintah mesti menyiapkan solusi yang tepat dan adil.

“Apalagi jumlah mereka (honorer,-red) mencapai 2,3 juta orang yang sebahagian besar berada di Pemerintahan Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Politisi PAN itu, Rabu 15/3-2023.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 Pemilu 2019 itu pun mengatakan komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KemenPAN-RB, senantiasa mengingatkan bahwa penanganan tenaga honorer ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan perhitungan yang cermat.

Karena begitu kompleknya permasalahan tenaga honorer dengan berbagai dinamikanya. Pemerintah harus berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini.

Mengingat kata Guspardi Gaus tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi, sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan mendukung administrasi pemerintahan. Disisi lain, ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Sehingga dibutuhkan tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukannya.

“Tenaga honorer di seluruh Indonesia tentu menggantungkan harapan yang besar agar penyelesaian masalah tenaga honororer atau Non-ASN benar-benar menemukan titik temu yang tepat dan berkeadilan tanpa adanya penghapusan pada November mendatang,” tegas Pak Gaus biasa Guspardi Gaus dikenal. di DPR RI.

KemenPAN-RB kata Guspardi Gaus perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 dan melakukan revisi aturan atau regeluasi terkait tenaga honorer yang rencananya akan dihapus pada 28 November 2023.

“Tanpa adanya revisi aturan atau regulasi, tentu para tenaga honorer masih bertanya-tanya dan harap-harap cemas mengenai kelanjutan nasib mereka,” ujar Guspardi yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya, diberitakan berbagai media Jakartax Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi lain untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer. Hal itu sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk mencari jalan tengah.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan, yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian honoree,” terang Anas. (faj)