Jakarta,--- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah disahkan dan saat ini tahap finalisasi UU yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang sangat memperhatikan status tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK."Ini tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN yang telah menetapkan penataan tenaga honorer harus rampung dan dituntaskan paling lambat Desember 2024,"kata Guspardi, Minggu 26/11-2023.
Pemerintah melalui Menpan-RB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, ujar Politisi PAN ini.Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itupun menegaskan bahwa ada dua kategori yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Tenaga Honorer Kategori II ( THK-II ) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
"Tentu yang lebih menggembirakan lagi formasi yang disediakan bagi kedua kategori di atas (THK II dan Non ASN) dialokasikan sebesar 80 persen dari total kouta penerimaan PPPK itu sendiri," ulas Pak Gaus biasa Guspardi Gaus disapa kalangan wakil rakyat di Senayan DPR RI.Sementara 20 persen lagi di peruntukkan untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik, sambungnya."Artinya, pemerintah menempatkan THK II dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi berbagai instansi pemerintah selama ini, diberi afirmasi (prioritas) terlebih dahulu agar bisa mengisi posisi sebagai PPPK,"ujar Gusprdi yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)
Editor : Adrian Tuswandi, SH