Horeee 530.028 Formasi PPPK Dibuka, Ini Pesan Guspardi Gaus

oleh -324 views
oleh
324 views
Pemerintah tetapkan Formasi PPPK, Guspardi Gaus ingatkan para calon, Senin 19/9-2022. (faj)

Jakarta, — Kran pegawai non ASN terbuka lebar,  pemerintah pastika  membuka formasi PPPK sebanyak 530.028.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para tenaga honorer agar tidak menyia-nyiakan kesempatan dan dapat memanfaatkan peluang yang dibuka oleh pemerintah untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebaik mungkin

“Pengisian formsi Calon khusus PPPK untuk pelayanan dasar yaitu untuk Guru yang masih berstatus honorer dan tenaga kesehatan non ASN meliputi perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh,” ujar Guspardi kepada pers Senin 19/9-2022.

Kebutuhan penerimaan PPPK telah ditetapkan oleh MenPAN-RB sebanyak 530.028 formasi.

“Jumlah tersebut untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 orang yang terdiri dari 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini memaparkan, dalam perekrutan PPPK 2022 ini, honorer guru atau tenaga pendidik, seperti mendapat ‘tiket emas’ karena bisa langsung diangkat sebagai ASN  PPPK tanpa tes.

Mereka terdiri dari kategori guru honorer THK II, guru negeri dan swasta dan guru lulusan Program Pendidikan Guru (PPG). Dengan syarat telah lulus passing grade pada test PPPK  tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi. Dan mereka dikategorikan sebagai pelamar prioritas pertama (P1).

Untuk guru yang THK II yang belum lulus passing grade atau belum ikut seleksi PPPK tahun 2021 tetap harus ikut seleksi administrasi berkas dan verifikasi yang prosesnya dilakukan oleh Kemendikbudristek dan dikategorikan pelamar proritas kedua (P2).

“Untuk pelamar prioritas ketiga (P3) adalah untuk guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi dan belum lulus passing grade PPPK 2021. Sementara itu guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah 3 tahun, lulusan PPG dan guru swasta mesti mengikuti seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) meliputi Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),”ujar Pak Gaus biasa Gusaprdi Gaus disapa banyak kalangan.

Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru dan tenaga kesehatan di daerah segera terisi.

“Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)