Asyiiik, Gaji 13 ASN Pemprov Sumbar Proses Cair Mulai Hari Ini

oleh -920 views
oleh
920 views
Ali Asmar nyatakan dua hari Gaji 13 dan THR ASN Pemprov Sumbar cair, Senin 19/6. (foto: humassumbar)

*Cuti Bersama Lamanya 10 Hari*

Ali Asmar nyatakan dua hari Gaji 13 dan THR ASN Pemprov Sumbar cair, Senin 19/6. (foto: humassumbar)

Padang,—Gaji ketiga belas (13) dan tunjangan hari raya (THR) ASN Provinsi Sumatera Barat,  proses administrasi pencairan hari ini.

“Insya Allah satu dua hari ini, apa yang ditunggu ribuan ASN Pemprov Sumbar cair,”ujar Sekdaprov Sumbar Ali Asmar saat Apel Pagj Senin 19/6 di Kantor Gubernur Sumbar, jalan Sudirman Padang.

Ali Asmar berharap penggunaan gaji 13 dan THR diuntukan buat memenuhi kebutuhan tidak keinginan.

“Manfaatkanlah untuk memenuhi kebutuhan primer apalagi mau lebaran, setelah lebaran juga sudah menunggu tahun ajaran baru sekolah,”ujarnya.

Pada kesempatan Apel Pagi Senin terakhir di bulan Ramadhan, Ali Asmar mengajak ASN Pemprov Sumbar merayakan Idul Fitri 1438 H dengan sederhana tidak berlebih-lebihan.

“Makna penting Idul Fitri adalah memperkukuh silaturahim dengan sanak saudara, keluarga dan masyarakat handai taulan, merayakan setelah sama sama menjalankan ibadah sebulan penuh di Ramadhan ini,”ujarnya.

Mengetahui kepastian pencairan, terlihat wajah berseri ASN sambil bibirnya bergerak mengucapkan syukur.

“Allhamdulillah semoga ini bisa memberikan maanfaat bagi keluarga jelang Lebaran, pencariannya juga pas jelang cuti bersama pula,”ujar seorang ASN di lingkungan Setdaprov Sumbar.

Pada bagian lain Ali Asmar juga menginfokan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di Sumatera Barat di pusatkan di halaman kantor gubernur.

“Dan jika hujan baru kita pindahkan ke Masjid Raya Sumatera Barat. Pelaksanaan di halaman kantor gubernur ini mengingat jumlah Jemaah idul fitri yang biasa sampai ke jalan Sudirman depan kantor Pollda Sumbar,”ujarnya.

Selanjutnya untuk cuti bersama ASN sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, cuti bersama dimulai sejak tanggal 23 Juni – 2 Juli 2017.

“Cuti bersama terlama hitungan harinya, ebih kurang 10 hari oleh karena itu tidak ada lagi penambahan cuti atau izin,” tegas Ali Asmar.(*rilise humas-sumbar)