Hormati Putusan Hakim Demi Persatuan dan Kebhinekaan

oleh -579 views
oleh
579 views

 

Oleh :                                                                     Miko Kamal, SH, LL.M., PhD                           Legal Governance Specialist_, Dosen Univ. Bung Hatta Padang, dan Dewan Nasional KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia)

MAJELIS Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan Terdakwa tunggal Ahok telah menghukum Gubernur DKI selama 2 tahun penjara, pada Selasa 9/5/2017, dengan perintah langsung ditahan.

Sebagai bangsa yang sudah menyepakati hidup dalam negara hukum, semua warga negara, tanpa terkecuali, harus menghormati putusan tersebut.

Ahok sebagai orang yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim tentu punya hak untuk melakukan upaya hukum yang tersedia. Semua orang pun mesti menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh Ahok.

Menurut saya, putusan Majelis Hakim ini cukup melembabkan kerongkongan publik yang selama ini haus terhadap putusan-putusan yang baik dengan berbasiskan rasa keadilan masyarakat.

Dari perspektif filosofis-sosiologis, Majelis Hakim kasus Ahok ini cukup berhasil menangkap pesan untuk memenuhi perasaan keadilan masyarakat sebagai _ultimate goal_ dari hukum dan penegakannya dalam putusan tersebut.

Secara hukum, tanggung jawab mencapai _ultimate goal_ itu terletak di pundak hakim sebagaimana yang tertera jelas di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi ‘hakim wajib untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat’.

Segenap komponen bangsa mesti menjadikan kasus Ahok ini sebagai pelajaran berharga bahwa tidak seorang pun dibenarkan, di depan umum, menyinggung hal-hal yang sangat sensitif bagi pemeluk agama tertentu. Pasalnya, itu sangat potensial merusak keharmonisan hubungan antar umat beragama yang selama ini sudah terajut baik di negara kita. Persatuan dalam kebhinekaan hanya akan dapat dijaga apabila masing-masing umat beragama dapat menahan diri untuk tidak melompati pagar tetangganya. Ahok, seorang pejabat publik non-muslim yang di depan umum mengumbar kalimat ‘Jangan mau dibohongi pakai Almaidah 51…’ adalah contoh aksi lompat pagar tetangga yang tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak perlu ada respon yang berlebihan atas putusan tersebut atau mari sama-sama kita hormati putusan tersebut demi menjaga persatuan dalam kebhinekaan.

Pesan utama dari vonis Majelis Hakim yang diputuskan tanpa _dissenting opinion_ ini adalah bahwa pemeluk suatu agama tidak boleh mencampuri urusan pemeluk agama lainnya.(analisa-miko)