Hukum BUMDes

oleh -1,119 views
oleh
1,119 views
Ketua Forum BUMDes Indonesia Febby Dt Bangso (tengah) aktof pada bedah buku Hukum BUM Des, Rabu 28/11 kemarin di Jakarta. (foto: fbi)

Jakarta,—Forum BUMDes Indonesia dan Kementerian Desa PDTT disuport BNI menyelenggarakan Bedah Buku “Hukum BUM Desa”.

Bedah buku digelar di Wisma BNI 46 Jenderal Sudirman Jakarta, menghadirkan Akmal Hidayat, SH., SH.I, MH, selaku Konsultan Hukum Bisnis yang telah melakukan riset mendalam terkait BUMDes dari perspektif hukum dan menuliskan dalam sebuah buku dengan judul “Hukum BUM Desa”. Juga hadir Wakil Divisi Hukum BNI dengan peserta pengurus DPN Forum BUMDes, APDESI, besa buku juga dihadiri langsung Ketua Umim Forum BUMDes Indonesia Febby Dt Bangso.

“Bedah buku ini dimaksudkan untuk mempertegas kembali status badan hukum BUMDes, karena di lapangan masih banyak ditemukan kendala-kendala terkait dengan penetapan Badan Hukum BUMDesa. Saat ini masih ada kesulitan dalam menjalankan amanat Permendesa No 4 Tahun 2015 yaitu unit-unit usaha Bumdes dapat berbadan hukum PT,”ujar Febby.

Sistem registrasi Badan Hukum AHU di Kemenkumham kata Febby juga belum dapat menerima Perdes sebagai dasar hukum penetapan Badan Hukum BUMDes.

“Bumdes juga masih belum bisa menjadi atas nama pemegang saham Unit-Unit usaha. Kendala ini disiasati beberapa BUMdes dengan menunjuk Nominee (perwakilan atas nama), meskipun hal ini akan memiliki potensi masalah terkait dengan perpajakan dan hukum waris,”ujar Dt Febby tokoh muda Sumbar ini.

Kendala-kendala tersebut kata Febby berdampak pada BUMDes yang ingin mengembangkan usahanya dengan mengakses permodalan perbankan dan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Untuk itu tepat sekali Forum BUMDes Indonesia menyelenggarakan Bedah Buku dan Diskusi mengenai status hukum BUM Desa,”ujarnya.

Menurut Datuk Febby Buku Hukum BUM Desa sudah cukup komprehensif membahas mengenai permasalahan hukum BUM Desa. Buku ini terdiri dari 5 bab, membahas mulai dari peraturan-peraturan di desa, pedoman pendirian dan pengeloloaan BUM Desa, kajian hukum tentang subyek hukum, kajian hukum tentang perikatan BUM Desa dan Tanggung Jawab BUM Desa dan pengelola BUM Desa.

Buku juga mengupas soal Badan Hukum yang dibagi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Perdata.

Badan Hukum Publik secara umum dapat bertindak seperti negara yaitu memiliki kekuasaan dalam membuat peraturan, keputusan dan ketetapan yang bersifat mengikat dan bertujuan untuk mejaga kepentingan umum. Sedangkan Badan Hukum Perdata tidak memiliki kekuasan untuk berkuasa, dimaksudkan untuk kepentigan perorangan/sekelompok orang. Contoh Badan Hukum Publik adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPJS dan contoh Badan Hukum Perdata adalah CV, PT, Koperasi.

“BUMDes telah memenuhi unsur badan hukum karena legalitasnya ada di UU No 6/2014, PP No 47 tahun 2015 dan Permendesa No 4 tahun 2015. BUM Desa sah sebagai badan hukum disaat disepakati pendiriannya dalam musyawarah desa oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat, yang disahkan dengan Peraturan Desa (Hal 64). Dalam penjelasan UU Desa disampaikan bahwa BUM Desa secara spesifik tidak bisa disamakan dengan Koperasi, PT atau CV. Permendesa No 4/ 2015 dalam ketentuannya mengambil jalan tengah dengan mengarahkan pembentukan Badan Hukum PT atau Koperasi di unit-unit usaha BUM Desa,”ujar Akmal.

Jadi bagaimana status Badan Hukum BUM Desa apakah sebagai Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat?

Diskusi dan Bedah Buku BUM Desa ada beberapa hal yang menarik untuk dicatat, pada  Diskusi Badan Hukum BUMDes tidak relevan kalau BUMDes usahanya hanya di desa tersebut dan tidak memerlukan akses permodalan dengan Perbankan atau Kerjasama dengan Pihak Ketiga, karena Badan Hukum dengan dasar Perdes untuk usaha lokal skala desa sudah sangat kuat.

Masalah selesai jika Kemenkumham mau mengakui Perdes sebagai dasar hukum penetapan Badan Hukum yang bersifat khusus.

Badan Hukum BUMDesa bersifat khusus karena tidak sepenuhnya memenuhi kriteria/pilihan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Perdata yang ada saat ini karena kharakteristik hybrid yang dimiliki BUM Desa.

Bank-Bank khususnya Bank BUMN perlu menyesuaikan kebijakan untuk dapat memberikan dukungan permodalan bagi BUM Des-BUM Des tanpa harus menunggu ketetapan Badan Hukum dari Kemenkumham, mengingat proses ini masih bisa berlangsung lama.
Pada kenyataan sudah ada BUMDesa dan Desa yang memiliki Usaha dengan berbadan hukum PT, hal ini perlu mendapatkan pembinaan lebih lanjut supaya tidak ada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.

“Hal terpenting adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada Pengelola BUM Desa sehingga apabila terjadi kerugian, hal tersebut berdampak pada BUM Desa bukan pribadi Pengelola,”ujar Akmal.

Sementara pihak Kemendesa PDTT sangat menyambut baik acara ini dan diharapkan bisa diperluas pada putaran-putaran berikutnya dengan menghadirkan semua pihak terkait yaitu Kemendagri, KemenkumHAM, Mahkaman Agung dan Akademisi.(rilis: fbi)