HUT 187 Tahun Padang Pariaman

oleh -815 views
oleh
815 views
Bagindo Yohanes Wempi (foto: dok)

Oleh : Bagindo Yohanes Wempi

PADANG Pariaman sudah berumur 187 tahun, Usia ini merujuk pada tanggal 11 Januari 1833 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Besluit tentang pembentukan Afdeeling Pariaman. Dimana Belanda mendirikan Afdeling merupakan bagian wilayah administratif setingkat Kabupaten yang dipimpin seorang asisten residen dan bagian dari sebuah keresidenan jajahan Belanda.

Penetapan hari lahir Padang Pariaman ini dibahas sewaktu Penulis masih Anggota DPRD Priode 2009-2014. Seingat Penulis disaat pembahasan tersebut Penulis ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (PANSUS) yang akan membahas RANPERDA hari lahirnya Padang Pariaman. Jika tidak salah ada beberapa kawan Fraksi lain sebagai Anggota PANSUS DPRD pada waktu itu seperti Drs Makmur, Syaiful leza, Drs. Ali Nusir, Zakirman Kasim, Alianas, Peporil. SH, Masrizal. SH. MH dan lainnya.

Saat pembahasan RANPERDA berlangsung, Penulis masih ingat terjadi perdebatan yang sengit dan alot menentukah kapan pas atau tepatnya hari lahir Padang Pariaman ini. Pada saat itu berkembang usulan dari pihak eksekutif bahwa hari lahir Padang Pariaman merujuk pada saat terbentuk Afdeeling, atau Pemerintahan setingkat Kabupaten disaat terjadi penjajahan Belanda dahulu karena disini ada ketetapan hukum berdasarkan wilayah adminstarasi penjajahan Belanda.

Sedangkan usulan dari Anggota DPRD salah satunya Penulis yaitu penetapan hari lahirnya Padang Pariaman berdasarkan terbentuknya satu kesatuan hukum adat Islam Piaman yang disimbolkan pada hari lahir atau meninggalnya Syekh Burhanuddin di Padang Pariaman. Argumen ini lebih merdeka dan lebih beradab karena hari lahir berdasarkan perubahan mendasar orang Piaman Islami yang dibentuk oleh ulama besar Minang, Termasuk juga merubah tatanan Minangkabau menjadi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Perdebatan pada waktu itu tidak ada ujunnya, akhirnya keseapakatan PANSUS, antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Padang Pariaman menyepakati agar melakukan kajian lanjutan untuk kesempurnaan RANPERDA tersebut dengan kembali membukak ruang diskusi dan perdebatan.

Serta Pemda dimintak membentuk TIM Fakar lebih hebat yang bisa mengkaji lebih dalam hari lahir ini. Apabila diperlukan TIM Fakta tersebut melakukan pengkajian sejarah Piaman ke Negeri Belanda, ke Negeri Mekah, Ke India, Ke China dan ke Benua lain. Yang dahulu kala kaum negara tersebut pernah singgah diPadang Pariaman. Hal hasil akhirnya DPRD Priode 2014-2019 yang menetapkan hari lahir tersebut, dan tahun ini telah bisa diperingati.

Selamat hari lahir atau HUT ke 187 Tahun Padang Pariaman. Sekarang usia Piaman sudah mendekata dua abad, waktu yang sudah tua dan usia amat panjang untuk satu daerah, namun panjang usia Padang Pariaman masih memiliki masalah yang menurut Penulis perlu dicarikan solusi diantaranya seperti Padang Pariaman yang terlalu luas. Sehingga belum bisa berbuat adil dan belum mampu memakmurkan warganya.

Walapun secara historis untuk menegakan keadilan pembangunan dan mensejahterakan warga melalui Pemimpin Padang Pariaman pada waktu itu telah mengambil keputusan penting dengan melakukan pemekaran-pemekaran wilayah. Karena beratnya perjuangan pembangunan dan luasnya daerah, akhirnya daerah Bungus, daerah Lubuk Kilangan, daerah Kuranji Pauh, daerah Koto Tanggah diserahkan ke Pemko Padang, karena Pemko Padang waktu itu siap menesjaterahkan warga Piaman yang ada di nagari ini.

Belum juga merata pembangunan dan kemakmuran dirasakan oleh masyarakat, akhirnya pada masa waktu 2001 dengan keiklasan dan desakan bersama terhadap Bupati Padang Pariaman, Almarhum Drs. H Muslim Kasim pada waktu itu melakukan pemekaran lagi dengan menjadikan Kepulawan Menatwai menjadi daerah otonom. Bersamaan dengan itu Kota Pariaman dijadikan juga kota otonom berikutnya. Sekarang kedua daerah tersebut sudah akan meninggalkan induknya disegi keadilan pembangunan dan kemakmuran. Data yang ada bahwa Kota Pariaman sudah sejahteraan warganya, kepulawan mentawai juga seperti itu.

Sekarang Padang Pariaman masih dihadapi banyak masalah dengan jauhnya letak Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, Parit Malintang dari warganya didaerah utara, karena tidak cukupnya dana, dan Pemda Padang Pariaman yang selalu devisit APBD mengakibatkan ketimpangan pembangunan semakin terjadi. Diskusi Penulis dengan anggota DPRD Padang Pariaman sekarang bahwa hutang jangka pendek saja mendekatai angka 75milyar rupiah pada tahun 2020 yang harus dibayar dan menjadi beban berat.

Beban berat tersebut akhirnya menyebakan wilayah Padang Pariaman bagian utara seperti Aur Malintang, Sungai Geringging, Sikucur, Batang Gasan tidak begitu maju, tak tertangani, dilihat dilapangan banyak infrastruktur umum rusak dan sudah lama tidak diperbaiki. Beban berat Pemda dan masyarakat Padang Pariaman akhirnya tidak seindah meriahnya puncak perayaan HUT Padang Pariaman tersebut.

Pada tanggal 19 Januari 2020, salah seorang seniman dan dosen hebat Piaman, Ajo Wayoik merilis puluhan masalah di Padang Pariaman dalam akun medsosnya, disana banyak komentar-kometar yang bisa disimpulkan bahwa Pemda perlu revolusi kebijkan diri agar mampu membuat kemakmuran warganya. Dapat disimpulkan permasalahan tersebut mulai dari masalah sosial, masalah regulasi kebijakan, masalah hukum, masalah ekonomi, masalah kesehatan, masalah pendidikan dan banyak lainnya yang jadi beban tak terselesaikan.

Rilis masalah Ajo Wayoik tersebut akhirnya viral, walapun tidak ada satupun kebijakan Pemda merespon dari rilis tesebut sebagai intropeksi dan klarifikasi diri dimomen HUT ke 187 tahun Padang Pariaman. Penulis selaku warga Piaman yang pernah merumuskan PERDA tentang lahirnya Padang Pariaman ini sangat menyesalkan dengan banyak permasalah yang tidak diselesaikan secara regulasi, tapi dibiarkan saja. Seolah-olah daerah tidak punya masalah dengan menampilkan kemeriahan peringat HUT tersebut.

Dimomen HUT ke 187 tesebut tidak dimanfaatkan juga oleh Pemimpin Padang Pariaman sekarang untuk mengokohkan silaturahim, ajang kosolidasi, rekontruksi dan memberi penghargaan untuk menyatukan anak Piaman/Padang Pariaman. Keadaan ini akhirnya terkesan disengaja dengan tidak mengundang orang tertentu untuk hadir dalam acara tersebut, dan tidak ada penghargaan kepada Bupati terdahulu, dan lainnya agar Padang Pariaman Berjaya tidak terwujud. (*analisa).