IC dan MW Tersangka Akun Bodong Facebook

oleh -688 views
oleh
688 views
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyebut atas pengembangan penyelidikan pihak penyidik menetapkan IC dan MW tersangka, Selasa 11/8 (foto dok/trbsb)

Padang,—-Lewat proses penyelidikan dan penyidikan hingga terjadi kanarnya sudah gelar perkara pula, akhirnya ujaran kebencian di akun facebook tentang pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir H Mulyadi, Polda Sumbar menetapkan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka gelombang kedua dari kasus tersebut.

IC dan MW jadi tersangka baru ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto. Sejak semalam kabar IC dan MW jadi tersangka sudah beredar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang membenarkan dua tersangka baru kasus di media terkenal dengan dugaan akun bodong media sosial facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

”Setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan hasil laboratorium forensik ditemukan tersangka baru,”ujar Satake dikutip dari antaranews.com.

Dari pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik di akun facebook, penyidik Polda Sumbar menetapkan IC dan MW kata Satake di portal antaranews itu.

Seperti diberitakan dugaan pencemaran nama baik yang memuat ujaran di status facebook telah menjerat tiga tersangka gelombang pertama dan sudah dilanjutkan ke kejaksaan.

IC sendiri saat ini sudah direkoemndasikan menjadi Cawagub dengan pasangannya Cagub Nasrul Abit oleh Partai Gerindra.(antaranews/iko)