IC Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Gerindra

oleh -803 views
oleh
803 views
Kuasa Hukum ES,Iriansyah laporkan IC ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Senin 6/7. (foto: dok/yh)

Jakarta,—-Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Anggota DPR RI terus bergulir.

Pasca Indra Carri membantah keterlibatannya tersebut dan menerahkan ke kuasa hukumnya terkait disebut nama Idnra Catri di surat permohonan maaf Tersangka Akun Facebook memuat ujaran kebencian, ES.

Tersangka ES yang kini juga Kabag Umum di Pemkab Agam merespon dengan melaporkan Indra Catri ke Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

ES melalui kuasa hukumnya, Senin 6/$ melalui Kuasa hukumnya Iriansyah melaporkan Bupati Agam IC yang diusung Gerindra berpasangan dengan Nasrul Abit pada Pilgub Sumbar 2020.

“Kita ke DPP Gerindra mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan black campaign dan kebohongan publik yang diduga dilakukan seorang kader, yang berinisial IC,” ujar Iriansyah dari Kantor Hukum Iriansyah dan Rekan.

“Kita mohon Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan seterusnya sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu,” tambahnya.

Iriansyah mengatakan, langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya. ES tidak menyangka Indra Catri akan cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut. Padahal, Indra Catri memiliki kedekatan emosional dengan kliennya.

“Hal ini untuk membicarakan langkah hukum terkait diri klien kami, Bapak ES, yang merasa tidak habis pikir terhadap penyampaian Bapak IC dalam bantahannya, padahal hubungan emosionalnya sangat dekat dengan klien kami, karena sebagai anak buah dia telah loyal kepada Bapak IC,” ungkap Iriansyah.

Dia juga menyayangkan apa yang disampaikan Indra Catri pada konferensi pers, Minggu 5/7 lalu. Iriansyah memastikan isi Surat Pernyataan kliennya Eri Syofiar sudah legal secara hukum dan dibuat sesuai dengan perkataan ES.

Iriansyah berharap Partai Gerindra memproses aduan hukum yang disampaikan kliennya. Dia membawa sejumlah bukti dan mendaftarkan laporan tersebut kepada partai Gerindra.

Sebelumnya, ES menyampaikan Surat Permintaan Maaf kepada korban ujaran kebencian dengan akun palsu. Dalam surat tersebut ES mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya merupakan perintah dari atasannya. Namun pernyataan tersebut dibantah Indra Catri.

“Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Bapak Indra Catri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Agam dan seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Bapak Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kab. Agam sebelum diposting di akun facebook atas nama Mar Yanto,” tulis ES dalam Surat Permohonan Maaf yang sudah beredar luas tersebut. (*yh/iko)