IKIP  Nasional di Posisi Sedang, Namun Sumbar Dibawah Rata Rata

oleh -194 views
oleh
194 views
Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli, ICE BSD Tangerang Selatan Banten.Jumat (17/9/21).(doc/ril)

Padang — Kerja besar Komisi Informasi (KI) Pusat dan Provinsi tuntas, hari ini Ketua KI Pusat Gede Narayana umumkan dan rilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021.

Gambaran nyata keterbuaan informasi publik di pentas global bisa di lihatbdari angka rata-rata IKIP bersumber dari angka IKIP se Indonesia.

Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli berhasil menuntaskan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ). NAC Forum sebagai sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.

“Hasil analisis data IKIP penetapan nilai IKIP secara nasional 2021 sebesar 71,37,” ujar Ketua KI Pusat Gede Narayana Jumat 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten.

Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

Di sampaika Gede dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang,” ujarnya.

Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.

Gede Narayana melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri, katanya menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2020 menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Karena dijelaskannya, bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya, tegasnya.

Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik, katanya meyakinkan,”ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Dari 34 Privinsi se Indonesia ternyata IKIP. Provinsi Sumbar juga berada di posisi sedang.

“Kita posisi sedang nilai 71,39 persen, sedang IKIP Sumbar di bawah rata-rata nasional 72,60. Ini menjadi PR nesar KI Sumbar untuk menggenjot IKIP 2022,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dari pusat penetapan IKIP Nasional di Banten hari ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas menilai IKIP Sumbar nilai sedang ini tamparan halus bagi Pemprov Sumbar yang menilai kerja KI itu hanya soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik saja.

“Anggapan salah itu, Komisi Informasi itu tidak tok kerja sidang penyelesaian sengeketa informasi publik saja. Ada. kerja lain dalam penerpaan UU 14 Tahun 2007 tenang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau nilai sedang didapat Sumbar, menurur saya itu hasil jelek dan harus segera dilajukan pembenahan terutama. pemahaman Pemprov Sumbar tentang Komisi Informasi Sumbar,”ujar HM Nurnas. (***)