Ikuti Arahan Sekjen Kemekumham, Lapas Kelas III Talu Terapkan Ini

oleh -246 views
oleh
246 views
Kalapas Kelas III Talu Donni tegaskan Prokes ketat dan sementara tak ada bezuk di Lapasnya. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat,—Angka positif covid-19 Indonesia alami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir.

Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi covid-19 ini.

Merespon peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Pak Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap melalui keterangan tertulisnya.

Kamis, 24/6-2021 telah dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/6-2021 hingga Kamis, 1/7-2021.

Selain itu, Sekjen Kemenkumham juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yang terpapar Covid-19.

Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin-Rabu (28-30/6-2021) untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran covid-19.

Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/7-2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Menurut Andap, situasi pandemi covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.

“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah (wfh), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan slSatgas Covid-19 daerah setempat.

Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.

“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” himbau Sekjen.

Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.

Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.

“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” tutup Andap.

Secara Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Talu Kanwil Sumatera Barat, Donni Isa Dermawan pada Sabtu 10/7-2021 mengatakan, sesuai arahan Sekjend Kemenkumham pihaknya akan melakukan langkah dengan cara menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat di lingkungan Lapas kelas III Talu.

Selain itu, dalam waktu dekat ia akan memerintahkan pegawai untuk melakukan tes PCR secara mandiri dan akan melakukan vaksinasi massal bagi seluruh petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas III Talu.

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi covid 19 khususnya di lingkungan Lapas Kelas III Talu sesuai dengan apa yang di arahkan Sekjend Kemenkumham,”ujar Donni Isa Dermawan Kalapas kelas III Talu

Saat ini kata Donni, jajarannya juga melakukan penerapan Prokes dengan ketat di Lapas kelas III Talu.

“Untuk jam bertamu warga binaan saat ini kita tiadakan guna mencegah penularan covid-19,”ujar Kalapas Kelas III Talu itum (jonhar)