Illegal Fishing Marak, Lantamal II Padang akan Bangun Pos AL di Pesisir Selatan

oleh -1,068 views
oleh
1,068 views
Kolonel (Laut) Joko Triwanto foto bersama dengan tokoh masyarakat usai meninjau rencana pendirian Pos AL di Pessel, Kamis 15/11 (foto:novermal)

Painan,—Illegal fishing marak, berdampak kurangannya tangkapan nelayan lokal di Pesisir Selatan.

Hal itu telah membuat resah masyarakat dan tokoh warga di daerah Pessel, akhirnya ninik mamak dan pemimpin nagari di sana mengadu ke Lantamal II Padang, TNI penjaga laut negara ini pun merespon, untuk mencegah illegal fishing terutama pukat harimau mini atau lampara dasar (mini trawl), Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang akan membangun Pos Angkatan Laut (Pos AL) di Pesisir Selatan.

Empat lokasi untuk pembangunan Pos AL tersebut ditinjau oleh Komandan Satuan Patroli (Satrol), Lantamal II Padang, Kolonel (Laut) Joko Triwanto, Kamis 15/11 kemarin.

Peninjauan lokasi untuk pembangunan Pos AL tersebut, merupakan tindaklanjut dari permohonan tujuh walinagari di Kecamatan Ranah Pesisir dan Lengayang pada pertemuan dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar dan Kepala DKP Kabupaten Pessel yang dihadiri Dansatrol, Joko Triwanto beberapa waktu lalu di Padang.

Tujuh walinagari tersebut menyampaikan keresahan nelayannya akibat banyaknya pukat harimau mini atau lampara dasar (mini trawl) yang beroperasi di daerahnya, dan meminta dibangun Pos AL untuk pengawasannya.

“Hari ini kami meninjau empat lokasi untuk rencana pembangunan Pos AL di Kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti,”ujar Dansatrol, Joko Triwanto usai peninjauan.

“Dari empat lokasi ini, akan dipilih satu untuk lokasi pembangunan Pos AL,” tambahnya.

Joko Triwanto saat meninjau ke Pessel didampingi Tokoh Muda Pesisir Selatan, Novermal, SH.

Joko menambahkan, hasil peninjauan tersebut segera dipresentasikan kepada Komandan Lantamal II Padang untuk diputuskan, lokasi mana yang akan dipilih sebagai lokasi Pos AL.

“Yang paling strategis dan efektif untuk pengawasan illegal fishing akan kita dipilih jadi lokasi Pos AL,” tegasnya.

Joko Triwanto juga didampingi Paban Disintel, Mayor (Laut) Agus H dan Danton Yonmarhanlan, Letnan Dua (Laut) Wahyu Hadi S. Joko menjelaskan, dalam operasional Pos AL nantinya, akan dikedepankan pembinaan dan pemberdayaan nelayan.

“Kita akan sosialisasikan bahwa illegal fishing, seperti lampara dasar atau mini trawl itu dilarang, dan bagi pelakunya terancam pidana penjara dan denda yang sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Joko Triwanto mengatakan, pihaknya juga akan bergandeng tangan dengan DKP Provinsi dan Kabupaten untuk mengedukasi nelayan supaya kembali menggunakan alat tangkap yang legal atau yang dibolehkan.

“Kita juga akan membantu nelayan mendapatkan bantuan alat tangkap yang legal dan modal usaha dari pemerintah,” ujarnya. “Mereka (nelayan-red) harus kita berdayakan,” tegasnya.

“Nah, setelah itu, kalau masih ada juga yang membandel, baru kita tindak tegas,” tegas Joko Triwanto.

Asisten II Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Rusdiyanto yang ditugaskan Bupati Hendrajoni mendampingi peninjauan lokasi rencana pembangunan Pos AL tersebut mengatakan, pihaknya akan menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pos AL tersebut.

“Kalau lokasinya sudah ditentukan, kita akan urus pembebasan lahannya, dan akan menghibahkannya kepada TNI AL melalui Lantamal II Padang untuk dibangun Pos AL,” ujarnya.

“Supaya persoalan illegal fishing di daerah Pesisir Selaran bisa diatasi dengan baik,” tegas Rusdiyanto.

Lokasi ditinjau itu adalah Muara Sungai Batang Pelangai di Nagari Pasia Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir, dan Muara Sungai Batang Punggasan di Muara Kandis Punggasan, Muara Sungai Batang Air Haji di Nagari Pasar Lama Air Haji dan Muara Sungai Bantaian di Nagari Muara Gadang Air Haji di Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Pada peninjauan lokasi rencana pembangunan Pos AL ini, Dansatrol Lantamal II Padang disambut hangat walinagari, tokoh masyarakat, penyuluh perikanan dan camat setempat.

Semuanya sangat berharap pembangunan Pos AL yang direncanakan tersebut segera direalisasikan.

“Supaya tidak ada lagi pukat harimau atau lampara dasar di daerah ini,” ujar Walinagari Pasie Pelangai, Alwisman yang menginisiasi permohonan bersama tujuh walinagari meminta pembangunan Pos AL tersebut.

Gerak cepat Dansatrol Lantamal II Padang itu diapresiasi oleh Tokoh Muda Pesisir Selatan, Novermal, SH.

“Pemberdayaan nelayan oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Pessel akan jadi lebih maksimal dengan pengawasan melekat dari Pos AL yang akan dibangun Lantamal II Padang ini,” ujarnya.

Dan, kata Novermal setelah penggantian alat tangkap tahun 2019 nanti, kita berharap tidak ada lagi pukat harimau di daerah ini.

Seperti diketahui, pukat harimau mini atau lampara dasar asal Air Haji tersebut sudah lama meresahkan nelayan di Nagari Muara Kandis Punggasan dan Punggasan Utara di Kecaman Linggo Sari Baganti, dan Nagari Sungai Tunu Barat, Nyiur Melambai Pelangai dan Pasia Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir. Nelayan di Nagari Pasia Gantiang dan Nagari Air Uba di Kecamatan Air Pura juga mengalami hal yang sama. Selain merusak lingkungan, pukat harimau tersebut juga berakibat merosotkan hasil tangkapan nelayan tradisional di daerah tersebut.

Walau sudah sering ditangkap dan pelakunya diproses secara hukum, pukat harimau tersebut malah semakin banyak. Dan, kondisi tersebut juga telah memicu konflik horizontal dan main hakim sendiri. Baru-baru ini masyarakat Muaro Kandis Punggasan menangkap sendiri kapal pukat harimau yang beroperasi di daerahnya dan membakar kapal tersebut. Juga pernah terjadi “perang” di tengah laut antara masyarakat nelayan Muaro Kandis Punggasan dengan nelayan pukat harimau Air Haji tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sumbar dan Pemkab Pessel sudah menganggarkan dana APBD tahun 2019 untuk penggantian alat tangkap bagi pemilik pukat harimau Air Haji tersebut. Menjelang penggantian alat tangkap tersebut terealisasi, pemilik pukat harimau masih dibolehkan beroperasi di sepanjang pantai Air Haji. Kalau melanggar sampai ke Muara Kandis Punggasan dan nagari lainnya, akan ditangkap dan diproses secara hukum. (rilis: ny)