Implementasi UU Omnibus Law Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, Guspardi Gaus: Harus Bersinergistas

oleh -215 views
oleh
215 views
Guspardi Gaus tentang UU Ciptaker dan Tata Ruang. (dpr.go.id)

Jakarta, — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah melakukan  penyelarasan tata ruang sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang terkait soal penataan ruang lainnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) telah memandatkan Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Salah satu tujuan UU Cipta Kerja antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini disampaikan oleh Guspardi saat Saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kanwil BPN Provinsi Jabar beberapa hari lalu.

Panja Tata Ruang Komisi II mendapat berbagai masukan dari Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemprov Jabar tentang aturan dan mekanisme dalam melakukan penataan terhadap tata ruang.

“Memang setelah ada UU Ciptaker terjadi reformasi terhadap kebijakan dalam aturan-aturan masalah RTRW. Dari 27 kabupten/kota saat ini sedang membuat Perda yang mengacu kepada UU Omnibus law,” jelas Politisi PAN Ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, Pemprov harus di dorong  diberikan ruang dan  kewenangan serta pengawasan terhadap persoalan tata ruang. Sehingga tidak begitu rumit dalam menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pengawasan dan penataan ruang. Gubernur semestinya  bisa langsung melakukan koordinasi atau intervensi kalau seandainya ada hal-hal yang bersifat strategis atau melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk itu harus tercipta sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukaan penataan terhadap tata ruang. Sehingga persoalan yang berkaitan dengan tata ruang ke depannya akan lebih mudah dilakukan.

Ditjen Tata Ruang ini kan lembaga baru, sejak adanya Ciptaker, tata ruang tadinya berada di kementerian lain, sekarang sudah dialihkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Tentu kita mendorong terciptanya sinergitas yang baik dalam menyusun RTRW supaya bisa lebih progresif,”ujar anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Dalu Agung Darmawan menyampaikan terkait Kanwil BPN dengan Pemprov Jabar akan turut berperan dalam konteks mendorong tata ruang maupun rencana kerja tata ruang.

“Kami kemarin sudah mengumpulkan, karena perintah Pak Gubernur untuk mensinergikan tugas-tugas dari Kementerian ATR/BPN dengan Pemda Jabar. Dan waktu itu kita ketemu banyak hal yang kita diskusikan antara lain masalah tata ruang,”ungkapnya.(ggc)