Indonesia Masih Moratorium Pemekaran Daerah

oleh -143 views
oleh
143 views
Guspardi Gaus pastikan tidak ada pemekaran daerah kecuali Papua, Selasa 29/11-2022. (faj)

Jakarta,— DPR RI bersama Pemerintah baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna dan mengesahkan 4 provinsi baru di Papua, di mana Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi terakhir. Berarti saat ini sudah ada 38 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya sudah ada Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Dulunya Papua itu terbagi dua, yakni Papua dan Papua Barat. Dengan bertambahnya 4 provinsi maka Papua saat ini sudah menjadi 6 provinsi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, tidak menafikan bahwa saat ini pemekaran kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia sedang dihentikan pemekarannya (moratoroum).

“Walaupun banyak tuntutan, banyak harapan dan aspirasi yang disampaikan untuk dilakukan pemekaran dari berbagai daerah. Namun kebijakan pemerintah bersama DPR, untuk pemekaran daerah, kita stop dulu (moratorium) kecuali untuk wilayah Papua,” ujar Guspardi Gaus Selasa 29/11-2022.

Kenapa Papua? kata Guspardi Gaus karena didasari Undang-Undang No.2 Tahun 2021 di mana dalam undang-undang tersebut bersifat ‘lex specialis’ sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua.

Di saat pemekaran di provinsi lain untuk sementara ditiadakan, khusus Papua karena berdasarkan UU Otsus Papua memberikan amanah kepada Pemerintah dan DPR untuk bisa melakukan pemerkaran. Nah, 4 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI.

“Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua itu,”ujar Guspardi.

Dari hasil kunjungan ke daerah yang akan dimekarkan di Papua, mereka sangat siap dan sudah merencanakannya sejak 20 tahun lalu.

Selanjutnya, untuk daerah pemekaran baru ini, Menteri Dalam Negeri akan mempersiapkan pejabat Gubernur, kemudian pejabat Gubernur akan membentuk Sekda, OPD, APBD dan sebagainya, ujar Politisi PAN itu

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menilai, pemekaran itu bertujuan agar pelayanan publik itu semakin baik, dekat dan mudah.

Begitu juga bidang kesehatan dan diharapkan bisa memacu perkembangan ekonomi, dimana selama ini mereka merasa jauh tertinggal dengan daerah lain. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) ini tentu ada harapan dan akan terjadi percepatan pebangunan dan kesetaraan dengan daerah lain.

Baik dalam hal pendidikannya, SDM, kesehatannya, pertumbuhan ekonominya maupun infrastrukturnya. Yang tadinya hanya 2 provinsi, sekarang sudah menjadi 6 provinsi.

“Terkait adanya wilayah pemekaran yang sampai hari ini sulit berkembang, pemerintah pusat harus melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang baru dimekarkan dan sampai sejauh ini belum ada wilayah yang dimekarkan mengalami kesulitan dalam membangun wilayahnya,” ulas pak Gaus ini.

Oleh karena itu, masyarakat di berbagai daerah tetap bijak menyikapi kebijakan moratorium bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi.

“Namun begitu masyarakat yang menginiginkan daerahnya di mekarkan, agar tetap mempersiapkan daerahnya masing-masing sejak dini, melengkapi semua persyaratan prinsip dan teknis pemekaran daerah, meski moratorium pemekaran belum dicabut,” ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)