Informasi Prosedural KI Sumbar Putuskan Terbuka

oleh -241 views
oleh
241 views
Komisi Informasi Sumbar mengabulkan Permohonan Sidang, Senin (31/5/21).(doc/ril)

Padang–Putusan tersebut terungkap dalam Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Daniel Sutan Makmur, dengan Termohon, Yusrizal selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah datar dan Fauziah Rahman selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berjalan alot di Ruang Sidang KI Sumbar, Senin (31/5/2021),

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumadi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, ini dengan agenda putusan pemohon dengan termohon, no: 74/V/PTSN-PS/KISB/2021.

Dalam sidang yang diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan bukti – bukti, Mengabulkan seluruh permohonan, Menyatakan Informasi Publik yang di mohonkan adalah Informasi terbuka, Memerintahkan Termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.

Untuk diketahui, putusan sidang berawal dari pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 06 April 2021 diterima dan terdaftar di Kepanitraan Komisi Informasi Sumbar.

Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan diterima oleh Badan Publik Bersangkutan.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah Landasan hukum/persyaratan Formil /proses Penerbitan Sertifikat atas lahan yang berasal dari Konversi Tanah Milik Adat SHM No. 1632, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar an. Mart Diana Ibrahim, surat Ukur No. 231/BRG/2005 tanggal 9 Juni 2005 dengan luas 4.680M2.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, mengatakan, hari ini membacakan putusan
Berkaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal, karena termohon menganggap informasi yang di minta pemohon merupakan informasi yang di kecualikan.

Sidang di lanjutkan dengan agenda pembuktian sampai dengan keluarnya putusan

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Ungkap Adrian. (Rilis–kisb)