Ini Cara Pendaftaran Verifikasi Parpol Pemilu 2019

oleh -968 views
oleh
968 views
KPU gelar Bintrk verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, Senin 2/10 (foto: romel)
KPU gelar Bintrk verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, Senin 2/10 (foto: romel)

Padang— Menjelang masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bahwa semua Partai Politik mesti mendaftar ke KPU dengan menyerahkan seluruh persyaratan dan wajib melakukan input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dibuka oleh ketua KPU Sumbar Amnasmen dan dihadiri Komisioner lainnya yakni M. Mufti Syarfie,  Nurhaida Yetti,  Fikon Dt Sati,  Sekretaris KPU Sumbar Firman, seluruh Sekretariat KPU Sumbar, Bawaslu Provinsi Sumbar,  Kesbangpol  serta 20 pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat membuka acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2019, Senin (2/10) di Padang, pendaftaran punya regulasi.

“Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik harus sesuai regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan Partai Politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota” ujar Amnasmen.

Sementara itu Anggota KPU Sumbar Divisi Hukum Nurhaida Yetti mengatakan pimpinan Parpol yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya dan mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Di antaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan serta sarat-sarat lainnya,”ujar Nurhaida.

Selain itu kata Nurhaida Yetti Partai Politik juga menunjuk dan menetapkan dua orang penghubung, yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dalam melakukan pendaftaran.

Setelah Bimtek KPU Sumbar berharap kepada Pimpinan Partai Politik  bisa mengkonsolidasikan di internal untuk memenuhi persaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Sumbar akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data Partai Politik dan keanggotaan, sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. KPU Melayani (romel)