Ini Nama-Nama Terungkap Di Sidang Korupsi Dinkes Payakumbuh

oleh -8,713 views
oleh
8,713 views
Sidang kedua kasus dugaan korupsi Kadiskes Payakumbuh, mulai ungkap banyak nama, Senin 28/3-2022. (dok/han)

Padang — Akhirnya semua terang benderang terungkap di sidang Pnegadilan Tipikor di ruang Cakra PN Padang atas kasus dugaan Korupsi dengan terdakwa Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal, Senin 28/3-2022.

Sidang kedua kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dengan agendaEksepsi Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NOMOR :REG. PERKARA PDS-01/PYKBH/Ft.1/03/2022, Payakumbuh 11 Maret 2022 dengan Ketua Majelis Hakim Juandra.

Kuasa Hukum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, Doddy Kotto dan Zamri SH pada eksepsinya  blak-blakan sebut sejumlah nama, mulai Wali kota, Direktur Utama PDAM Tirta Sago, Direktur Utama RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Rekanan PPK, PPTK hingga bendahara PDAM.

“Keberatan atas apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa yang bertanggung jawab terkait pelaksaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020,” jelanya.

Menurutnya keputusan Walikota Payakumbuh (Riza Falepi) Nomor : 900.99/707/WK-PYK 2019 tentang penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran di tahun 2020 kepada dr. Yanti, MPH dan Lolli Fitri, Skep.MKN.

Berdasarkan surat itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal menerbitkan surat keputusan Nomor :440/55/Sek-DKK/PYK/IV/2020 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kepada dr. Yanti sebagai PPK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Romilda Vellani sebagai PPTK pada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Ns, Bismar sebagai PPTK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh terangnya,” jelasnya.

Kemudian, Doddy Kotto di depan Majelis Hakim menjelaskan, tentang perubahan atas surat keputusan Nomor 440/98/Sek-DKK/PYK/XI/2020 tentang perubahan ke lima keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Nomor :440/97/Sek-DKK/PYK/X 2020 tentang penunjukan PPK pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kota payakumbuh tahun anggaran 2020 kepada Loli Fitri, Skep,MKN (PPK Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh).

Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor :440/1385/PPSDK-DKK/PYK/XI/2020 dengan CV. ELANG MITRA ABADI dengan PPK Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh adalah senilai Rp. 112.000.000 (Seratus Duabelas Juta Rupiah).

“Pejabat yang diberikan tanggung jawab oleh Walikota Payaykumbuh terkait pengadaan alat pelindung diri (Hazmat dan Masker KN 95) tahun 2020 dinas kesehatan kota Payakumbuh adalah Lolli Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai PPK, dan Romilda Vellani selaku PPTK, untuk perhitungan dan pemeriksaan barang diberikan tanggung jawab kepada Tim PPHP, Afrizal, Ari Firmansyah dan Salmendra sesuai surat keputusan kepala dinas kesehatan Kota Payakumbuh Nomor : 440/14/SK/DKK-PYK-I-2020,” jelasnya.

Kemudian, Kuasa Hukum juga memaparkan tentang surat pesanan tanggal 26 Oktober 2020 paket pekerjaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditanda tangani oleh PPK dr. Yanti dan rekanan CV. Elang Mitra Abadi Faisal Riza. ST.

“Juga ditandatangai PPK dan rekanan, surat perjanjian kerja, surat pesanan, surat perintah kerja yang ditandatangani oleh dr. Yanti, berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang, berita serah terima hasil pekerjaan, berita acara penyelesaian pelerjaan,” jelasnya.

Kemudia pinjaman kepada PDAM Payakumbuh bukan inisiatif kliennya sendiri, pinjaman sebesar Rp 245 juta dipinjam kliennya atas nama kepala dinas kesehatan kota payakumbuh merupakan perintah dari wali kota Payakumbuh

“Pinjaman itu difasilitasi oleh Wali Kota Payakumbuh, dengan memanggil Bendahara PDAM dan Direktur Utama PDAM Kota Payakumbuh,” tutup Donny Kotto (han)