Ini RUU Yang Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021

oleh -257 views
oleh
257 views
DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021 Saat Rapat di Ruang Rapat Badan Legislasi, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1).

JAKARTA- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu meyakini Prolegnas Prioritas Tahun 2021 lebih rasional. Rasionalitas tersebut mempertimbangkan keterbatasan kondisi dalam pembahasan RUU sebagai akibat pandemi. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Badan Legislatif DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM untuk Pengambilan Keputusan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1).

Ada beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemilu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan UU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan UU Otsus Papua, RUU tentang Perubahan UU Narkotika, dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, DPD akan berkomitmen tinggi untuk membantu dan terlibat penuh dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut,” kata Badikenita saat menyampaikan pandangan DPD RI dalam rapat kerja tersebut.

Selain itu ia berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, diharapkan segera dibahas di Pansus yang telah dibentuk. “Afirmasi kebijakan bagi pembangunan daerah kepulauan ini, sudah sangat diharapkan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan,”ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan apresiasi terkait dengan RUU tentang BUM Desa yang banyak mendapatkan dukungan politik dari fraksi-fraksi. “Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman bersama tentang pentingnya RUU BUM Desa ini, pembahasan tingkat I untuk RUU ini dapat segera ditindaklanjuti dan kebijakan mengenai BUM Desa, dapat mendorong bagi kemajuan desa dalam mengoptimalkan potensi desanya masing-masing dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa,” paparnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan secara keseluruhan pandangan fraksi menyetujui dengan berbagai catatan. “Rata-rata pada prinispnya pandangan berbagai fraksi menyetujui Prolegnas namun dengan catatan penting, seperti materi substansi akan dibicarakan pada pembahasan berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga menyetujui Prolegnas Prioitas Tahun 2021. “Kami berharap dapat terus bersinergi demi RUU yang berkualitas,”harapnya.

Pandangan yang sama diungkapkan oleh perwakilan Fraksi PDIP Irmadi Lubis, Prolegnas Prioritas Tahun 2021 penting, terutama bagi UU yang mengedepankan keadilan sosial bagi rakyat. “Kita melihat dinamika kebutuhan masyarakat dan mengutamakan kualitas bukan kuantitas,”jelasnya.

Rapat Kerja ini bertujuan mengambil Keputusan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang dihadiri oleh perwakilan fraksi partai politik yang ada di DPR RI, PPUU DPD RI, dan Menteri Hukum dan HAM. (setjen)