Jakarta,—-Komisi Informasi Pusat menerbitkan surat edaran terkait informasi publik Pandemi Covid-19.
Intinya Komisi Informasi Pusat berdasarkan ketentuan tetap menegaskan panduan kepada badan publik bahwa data pribadi pasien Covid-19 adalah informasi dikecualikan.
Tapi ada celah terkait kewajiban informasi publik serta merta yang badan publik wajib menberikan akses mudah cepat dan sederhana kepada masyarakat.
Selengakapnya Surat Edaran Komisi Informasi Pusat ditandayangani Ketuanya Gede Narayana sebagai berikut:
(own)