Inilah Tarif Terbaru Tol Jakarta – Cikampek II Elevated

oleh -404 views
oleh
404 views
Pemberlakuan tarif Tol Baru Jakarta-Cikampek II Elevated, Jumat (15/1).(doc/pupr)

Jakarta–Pemberlakuan tarif baru Tol Jakarta-Cikampek Mulai berlaku tanggal 17 Januari 2021 mendatang hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana.

Vera mengatakanTol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif. “Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB,” ujar Vera.

Adapun tarif Penyesuaian Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yakni :

Wilayah I ( Jakarta IC – Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur) Golongan I Rp 4.000, Golongan II dan III Rp 6.000, Golongan IV dan V Rp 8.000.
Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) Golongan I Rp 7.000, Golongan II dan III Rp 10.500, Golongan IV dan V Rp 14.000.
Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) Golongan I Rp 12.000, Golongan II dan III Rp 18.000, Golongan IV dan V Rp 24.000.
Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 30.000, Golongan IV dan V Rp 40.000

Pengoperasian tol Elevated berdampak positif dengan adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC Ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (Jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (Jalur B). VC Ratio tertinggi sebelum Tol Jakarta-Cikampek II Elevated beroperasi pada segmen Cikarang Timur – Karawang Barat sebesar 1,07 menjadi 0,63 (Jalur A) dan 1,1 menjadi 0,63 (Jalur B).

Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin yang meliputi pemeliharaan drainase, rambu, marka, PJU dan parapet. Pemeliharaan periodik meliputi pemeliharaan expansion joint dan beton transisi ex-joint serta pemenuhan layanan operasional dengan penambahan CCTV, VMS serta kendaraan operasional seperti mobil patroli, derek dan ambulance. Selanjutnya pembangunan emergency plan meliputi emergency opening (U turn), emergency access (tangga darurat), emergency bay (parking bay) dan emergency exit.

*Penyesuaian Tarif 8 Ruas Tol Lain*
Selain penyesuaian tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek, pada 17 Januari 2021 Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif di 8 ruas lain yakni Ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Semarang A, B, C dan Surabaya-Gempol.

Tarif Ruas JORR di Seksi W2S, W2U, S, E, Ulujami-Pondok Aren dan Akses Tanjung Priok yakni Golongan I Rp 16.000, Golongan II dan II Rp 23.500, Golongan IV dan V Rp 31.500. Sementara Seksi Bintaro Viaduct-Pondok Ranji Golongan I, II dan III tetap, Golongan IV dan V Rp 6.500. Untuk Tol Cipularang yakni Golongan I Rp 42.500, Golongan II dan III Rp 71.500, Golongan IV dan V Rp 103.500. Sementara Tol Padaleunyi yakni Golongan I Rp 10.000, Golongan II dan III Rp 17.500, Golongan IV dan V Rp 23.500.

Penyesuaian Ruas Tol Semarang Seksi A, B, C yakni Golongan I Rp 5.500, Golongan II dan III Rp 8.000, Golongan IV dan V Rp 10.500. Ruas Tol Palimanan-Kanci untuk rute terjauh yakni Palimanan-Kanci Golongan I Rp 12.500, Golongan II dan III Rp 18.000, Golongan IV dan V Rp 30.000. Ruas Kanci-Pejagan Golongan I Rp 29.500, Golongan II dan III Rp 44.500, Golongan IV dan V Rp 59.500. Ruas Pejagan Pemalang Golongan I Rp 60.000, Golongan II dan III Rp 90.000, Golongan IV dan V Rp 120.000. Tol Surabaya-Gempol penyesuaian tarif untuk rute terjauh yakni Waru-Porong Golongan I Rp 9.000, Golongan II dan III Rp 14.000, Golongan IV dan V Rp 18.000. (rilis.biro-kp/pupr)