Inspektorat Padang Pariaman Akan Audit Penggunaan Dana BOS SD dan SMP

oleh -100 views
oleh
100 views

Padang Pariaman–Tim Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman mulai melakukan audit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disetiap sekolah baik, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut disampaikan Inspektur Hendra Aswara usai entry brifing di SD 1 Batang Anai, Kec. Batang Anai, Selasa kemarin.

“Kita lakukan audit dana BOS tahap I, II dan III. Hari ini, tim kita sudah mulai turun di sekolah-sekolah” kata Hendra.

Adapun Sasaran pemeriksaan, tambah Hendra, penggunaan dana pada rencana kegiatan sekolah, kemudian diperiksa Standar Biaya Umum (SBU), serta penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai juknis.

“Ada 2 tim yang turun, masing-masih dibagi setiap wilayah atau lokasi audit. Satu  tim terdiri dari 5 hingga 6 orang. Pemeriksaan selama dua minggu” kata Mantan Kepala Dinas Perizinan itu.

Ia menegaskan jika temuan pemeriksaaan pada audit administrasi dan keuangan maka jelas ada sanksi sesuai aturan berlaku.

“Semisal ada indikasi fiktif, soal tidak adanya kegiatan namun ada dana keluar, serta mark-up anggaran, jelas dikenai sanksi mengembalikan ke kas daerah disertai surat tanda setoran,” ujar Jebolan Alumni STPDN itu.

Lebih jauh Mantan Kabag Humas ini mengatakan, bahwa sebelumnya Inspektorat pada bulan November 2021 yang lalu, telah melakukan monitoring dan reviu terkait dana BOS pada 472 sekolah SD dan SMP.

“Kita sudah lakukan pembinaan dan bimbingan pada bulan November yang lalu, kita sudah minta perbaiki dan lengkapi SPJ yang belum sesuai ketentuan. Jadi Tahun 2022 ini, kita ingin melihat bukti SPJ yang sah atas pengelolaan dana BOS tahun lalu,” ujar Hendra.

Kotak Pengaduan JAGA BOS

Pada kesempatan itu, Inspektur Hendra Aswara juga memasang kotak pengaduan Jaringan Pencegahan Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (JAGA BOS) di sekolah-sekolah.

“Kotak pengaduan ini sebagai komitmen daerah untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” katanya lagi..

 

Saluran pengaduan secara elektronik dan non elektronik telah difasilitasi oleh inspektorat. Untuk pengaduan secara elektornik, dapat dikirim melalui Whatsapp 082171114095 dan email inspektorat@padangpariamankab.go.id.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita berkomitmen pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan transparan. Dan motto Dinas pendidikan yaitu Guruku hebat, muridku pintar dapat berjalan sesuai rencana,” kata Hendra mengakhiri