Institusi Pengusung Penyalur BPUM Minimal Lima Lembaga

oleh -319 views
oleh
319 views
Penyaluran BPUM 2021 harus berdasarkan basis data UMKM dan lima lembaga pengusul minimal, Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan KemenkopUKM. (foto: dok/nzvoice)

Jakarta,— Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina pada Rpaat Kerja dengan KemenkopUKM saat.membahas evaluasi pelaksanaam BPUM minta peraturan menteri dikembalikan kepada aturan semula.

Komisi VI DPR RI diketahui bermitra dengan Kementerian Koperasi dan UKM pada saat rapat kerja diiku BRI, BNI, dan Jamkrindo, Hj Nevi Zuairima menyaran agar peraturan menteri dikembalikan seperti awalnya.

“Kembalikan keaturan awal yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM. Alasannya saya, agar terjadi eskosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program ini diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan,” ujar Nevi Zuairina.

Pada dasarnya, Nevi  Zuairina sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasinya dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujar Nevi mengingatkan.

Politisi PKS ini sangat menekankan pada evaluasi program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp 2,4 triliun yang telah di luncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu.

Dari evaluasi ini, kata Nevi telah muncul kendala di lapangan, sehingga kedepannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.

“Pada 2021 ini, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020,” ujarnya.

Politisi Semayan dari Dapil.Sumbar II ini mendukung calon penerima BPUM 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi , usaha mikro keci dan menengah kabupaten dan kota.

“Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop UKM terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar,”ujar Nevi.

Legislator nasional perempuan ini mengingatkan, bahwa tantangan dalam Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro, adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang.

Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang Undang Cipta Kerja sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

“Kami dari Fraksi PKS mengusulkan penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu Lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya,”ujarperaih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2020 itu.(rilis: nzvoice)