Instruksi Pemerintah Pusat, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang Siang ini Kawal Pelaksanaan PPKM Mikro 

oleh -86 views
oleh
86 views

PADANG PANJANG,– Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang langsung menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota No.239 Tahun 2021, mulai siang ini, Kamis (8/7). Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Penerapan PPKM Mikro di Padang Panjang.

“Seluruh poin instruksi akan kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM saat memimpin rapat teknis di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (8/7).

Lebih lanjut, Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri. Serta menghidupkan kembali posko satgas di Gedung M. Sjafei.

“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” terangnya.

Dijelaskannya, Disperdakop UKM agar segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.

“Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalmya mulai pagi hingga jam 20.00 malam, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat (take away),” katanya.

Ditambahkan Zulheri, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan.

Pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.

Untuk pendidikan, Zulheri menjelaskan, pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang. Kecuali pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua. Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.

Sementara untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat I’ed diselenggarakan di masjid, tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.

“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,” sebutnya.

Rapat diikuti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Disporapar, Disperdakop UKM, Disdikbud, Kemenag, Danramil, Kapolsek, Camat, Kabag Op Polres, Kasat Sabhara Polres dan Kabag Perekonomian. (rifki/komimfo)