Irdam Imran ; Harus Ada Keberpihakan Terhadap BUMD Migas

oleh -700 views
oleh
700 views
Kepala Irdam Ilham tekankan DPD RI siap menjadi inisiator regulasi ramah kepada BUMD Migas, Jumat 15/12 (foto dok)
Kepala Pusat Kajian Daerah Setjend DPD RI Irdam Imran (berdiri kanan)tekankan DPD RI siap menjadi inisiator regulasi ramah kepada BUMD Migas, Jumat 15/12 (foto dok)

Jakarta,—Sangat penting adanya penyamaan persepsi terhadap regulasi pengelolaan minyak dan gas (migas) di daerah.

Untuk penguatan persepsi itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyiapkan RUU BUMD. Untuk melahirkan regulasi yang pro BUMD Migas di daerah.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Kajian Daerah (Puskada) DPD RI Irdam Imran dalam acara diskusi dengan tema “Peran DPD RI Dalam mendukung Optimalisasi Pengelolaan BUMD Migas”, Jumat 15/12 di Jakarta.

Diskusi yang digagas Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Senator asal Sumut, dihadiri 66 orang peserta dari daerah penghasil migas. Hadir juga Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kemenkeu, Dirjen Migas SDM, Bapenas, SKK Migas, Pertamina Hulu dan Universitas Pertahanan.

“Pada forum ini DPD mempertemukan BUMD Migas dengan para pengambil kebijakan Migas di pusat, sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik ke depannya,” sebut Irdam.

Pada kesempatan ini, ungkapnya, DPD RI berupaya menjembatani aspirasi BUMD Migas agar bisa menjadi sukoguru pembiayaan pembangunan di daerah selain APBD, DAU, DAK lainnya.

“Harus ada keberpihakan regulasi terhadap BUMD sehingga BUMD menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” tutur putera Kamang Mudiak Agam itu.

Dalam diskusi itu juga dibahas masalah regulasi migas, di antaranya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengangkat harkat BUMD Migas dalan kegiatan usaha hulu Migas.

Intinya Permen 37/2016 ini, pemerintah mengatur tentang ketentuan penawaran hak partisipasi (participating interest) sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas. (rilis)