Irwan Prayitno Hilang Haluan?

oleh -1,346 views
oleh
1,346 views
Roni Rajo Batuah (foto: facebook)

Oleh :                                                                  Rony Saputra                                                  Founder LBH Pers Padang                            warga sumatera barat

SEPERTI kegaduhan di Sumatera Barat tak akan berhenti, kegaduhan ini terjadi bukan karena ribut mengenai #2019GantiPresiden ataupun #SibukKerja, melainkan karena keterangan dari Terdakwa Yulsafni yang dikutip oleh beberapa media.

Irwan Prayitno, selaku pamuncak kekuasaan di Sumbar disebut-sebut oleh Yulsafni turut menerima aliran dana “spj fiktif”, nilainya sekitar Rp 500juta.

Keterangan tersebut dimuat di media, Irwan pun tak terima. Ia menegaskan akan melaporkan media yg membuat berita itu ke kepolisian, tepatnya ke Polda Sumbar.

Langkah yang terlalu emosial tentunya, jika itu dilakukan oleh Irwan Prayitno selaku Gubernur dan juga orang yang bergelar Profesor. Sebagai Gubernur, tentunya Irwan memahami bahwa jika ia merasa tak sesuai dengan pemberitaan media, maka gunakanlah hak jawab.

Sebagai profesor dan juga politisi, dia pastinya memahami ada UU Pers, UU No. 40 Tahun 1999. Aturan tersebut jelas mengatur tentang Pers, dan apa yang dapat dilakukan atas pemberitaan pers, ada dewan pers yg menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa yang akarnya berasal dari pemberitaan media.

Seharusnya, langkah-langkah itu yang dilakukan oleh Irwan Prayitno sehingga ia mampu mempertegas dirinya sebagai seorang yang profesional. Tidak malah membuat laporan ke kepolisian.

Toh nantinya, jika melapor ke kepolisian, polisipun tak bisa ujuk-ujuk panggil wartawan, atau tetapkan pimpinan media sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Dewan Pers atau mengarahkan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers, selain mereka harus menghormati UU Pers, antara kepolisian dengan Dewan Pers juga ada MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Sikap  Irwan Prayitno seolah-olah menunjukkan kepanikan,  dan tentunya bisa menimbulkan praduga yang bermacam-macam. Selaku Gubernur, sebaiknya yang dilakukan oleh Irwan adalah mengklarifikasi atau membuat hak jawab, atau yg lebih progressif adalah meminta penegak hukum memeriksa nama-nama orang dianggap menerima uang yang menurut keterangan Yulsafni untuk Irwan Prayitno.

Buktikan bahwa dirinya tidak bersalah bukan malah dengan mengkriminalisasi media.(analisa)