Iwan Bule jadi Pj Gubernur Jabar Sah

oleh -771 views
oleh
771 views
Alex Indra Lukman, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI nilai polemik pelantikan Komjend Pol Iriawan tidak perlu karena sesuai aturan, Selasa 19/6 di Padang. (foto: dok)

Padang,—Komisaris Jenderal (Komjen) Iriawan biasa dikenal dengan Iwan Bule, dilantik jadi Pejabat (PJ) Gubernur Jabar, pelantikan itu mengundang pro-kontra di pentas politik nasional.

“Tidak perlu dipolemikan Komjen Iriawan dilantik jadi Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan, Iriawan sah menjadi jadi pejabat gubernur,”ujar Anggota Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman, Selasa 19/6 di Padang Sumatera Barat.

Bahkan Alex menilai mempolemikan Komjen Pol Iwan Bule sebagai Pj Gubenur Jabar, seperti pro kontra yang direkayasa.

“Saya menduga ini bagian rekayasa untuk mengangkat persoalan pelantikan tersebut, seolah-olah menjadikannya celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghantam pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Padahal, jika merujuk aturan, pengangkatan itu tidak satu pun melanggar perundang-undangan,”ujar Alex geleng-geleng kepala.

Menurut Alex pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya. Sepertinya pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah perwira Polri.

“Mereka (pengkritik,red) salah dalam menafsirkan undang-undang,”ujarnya.

Para pengkritik menuding adanya kesalahan karena mengacu pada Pasal 28 ayat 3, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal aturan tersebut berlaku untuk anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi Polri.

“Komjend Pol Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018, Bapak Iriawan sebelumnya Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, sudah menjadi Sekretaris Utama Lemhanas,”ujar Alex.

Ini salah tafsir namanya kata Alex. “Bapak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi Beliau (Iriawan-red) berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya,”ujarnya.

Dan jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017.

“Kala itu Bapak Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam. Dia pejabat tinggi madya,”ungkap Alex.

Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.

“Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak,” tegas Anggota Komisi V DPR RI itu.

Alex yang berasal dari Dapil Sumbar 1 berharap wacana Hak Angket di DPR tidak diteruskan, “Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan Hak Angket,”ujarnya.

Dan, bila ada hal – hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut, Alex menyarankan dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama dengan Pemerintah. (*own)