Izin Geothermal Bukan Bupati yang Keluarkan

oleh -827 views
oleh
827 views
Suasana pertemuan mediasi antara perwakikan pengunjuk rasa dengan Bupati Solok Gusmal, Senin 2/10 kemarin, Gusmal tegaskan tidak bupati yang terbitkan izin geothermal. (foto: naldi)
Suasana pertemuan mediasi antara perwakikan pengunjuk rasa dengan Bupati Solok Gusmal, Senin 2/10 kemarin, Gusmal tegaskan tidak bupati yang terbitkan izin geothermal. (foto: naldi)

Solok,—Bupati Solok, Gusmal, bersedia menemui dan berdialog dengan 10 perwakilan pengunjukrasa di Komplek Kantor Bupati Solok, Senin 2 Oktober 2017.

Pertemuan kilat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Hardinalis Kobal, Sekda kab Solok Aswirman, serta Kapolres AKBP Reh Ngenana. Juru bicara perwakilan masyarakat, Indra, menyampaikan ada sejumlah tuntutan masyarakat Salingka Gunung Talang yang pada intinya menolak izin proyek energi panas bumi (Geothermal), dan segala bentuk eksplorasi serta eksploitasi di kawasan Gunung Talang.

“Kami minta pemerintah Kabupaten Solok mencabut segala bentuk izin prinsip yang telah dikeluarkan melalui dinas terkait atas proyek energi panas bumi,”ujar Indra pada forum mediasi bersama Bupati tersebut.

Perwakilan masyarakat juga menuntut Presiden Jokowi dan Mentri ESDM untuk mencabut izin panas bumi yang dilakukan oleh investor di wilayah Gunung Talang-Bukit Kili.

“Intinya, kami juga menuntut Gubernur serta niniek mamak agar lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat dan memperhatikan nilai budaya serta tanah ulayat,”ujar Indra.

Juru bicara masyarakat mengaku, tuntutan secara tertulis sudah disampaikan oleh masyarakat pada bulan Agustus lalu, namun tidak ditanggapi pemerintah daerah. Atas dasar itu masyarakat kembali menggelar aksi turun ke jalan untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Bupati Solok Gusmal mengaku sangat memahami tuntutan yang disampaikan masyarakat. Namun ia juga meminta masyarakat harus memahami hierarki pemerintahan.

Menurutnya, pemerintahan di bawah tidak mungkin menolak keputusan yang lebih tinggi.

“Kami di Pemerintahan Kabupaten Solok hanya memfasilitasi keputusan pemerintahan yang lebih tinggi. Bukan kami yang memutuskan dan mengeluarkan izin. Kalau ada yang mangatakan Bupati yang mengeluarkan izin, itu keliru,” sebut Gusmal.

Menurut Gusmal, Boleh saja masyarakat menolak, namun harus disampaikan melalui prosedur yang benar. Kalau keputusan itu batal di tataran pusat, maka akan batal hingga kebawah.

“Saya sudah percayakan kepada Wabup untuk memfasilitasi perwakilan masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur dan kementrian ESDM, Koordinasikan dengan Wabup,” ujar Gusmal.(naldi)